Berita Populer Hari Ini

Daftar 5 Berita Populer Batam, Sidang MT Arman hingga Viral Kecelakaan di Batam

Daftar 5 berita populer Batam, Rabu (29/5). Di antaranya sidang MT Arman 114 di PN Batam seret warga Iran, hingga viral kecelakaan di Batam

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
KECELAKAAN DI BATAM VIRAL - Tangkap layar kecelakaan di Batam menewaskan wanita bawa motor di jalan Gajah Mada dekat flyover Sei Ladi yang viral di medsos, Selasa (28/5/2024). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah daftar 5 berita populer Batam, Rabu (29/5/2024).

Ada beberapa berita menarik perhatian pembaca Tribunbatam.id dalam beberapa jam terakhir.

Di antaranya sidang MT Arman 114 di PN Batam seret warga Iran, Mahmoud bakal ajukan pledoi.

Kemudian, target revitalisasi Masjid Agung Batam Center molor, kontraktor pelaksana kena denda, hingga viral di Batam kecelakaan tewaskan wanita bawa motor dekat Flyover Sei Ladi.

Pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Sidang MT Arman 114 di PN Batam Seret Warga Iran, Mahmoud Bakal Ajukan Pledoi

Awak kapal Kapal MT Arman 114 warga negara Iran, Mahmoud Abdelaziz Mohamed di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5). Ia bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi setelah jaksa menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Awak kapal Kapal MT Arman 114 warga negara Iran, Mahmoud Abdelaziz Mohamed di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5). Ia bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi setelah jaksa menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mahmoud Abdelaziz Mohamed, awak kapal MT Arman 114, bakal mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Langkah hukum yang bakal ia tempuh melalui penasihat hukumnya itu setelah jaksa menuntutnya pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sidang tuntutan terhadap awak kapal MT Arman 114 itu digelar pada Senin (27/5).

Penasihat hukum Mahmoud Abdelaziz Mohamed, Daniel Samosir menyebut jika tuntutan jaksa terkesan dipaksakan.

Sebagai informasi, warga negara Iran itu dituntut bersalah oleh jaksa kana melanggar pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Baca Selengkapnya

Target Revitalisasi Masjid Agung Batam Center Molor, Kontraktor Pelaksana Kena Denda

REVITALISASI MASJID AGUNG BATAM CENTER - Kondisi terkini proyek revitalisasi Masjid Agung Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/5/2024). Kontraktor pelaksana proyek ini bakal dikenakan denda karena pengerjaan melewati target.
REVITALISASI MASJID AGUNG BATAM CENTER - Kondisi terkini proyek revitalisasi Masjid Agung Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/5/2024). Kontraktor pelaksana proyek ini bakal dikenakan denda karena pengerjaan melewati target.(TribunBatam.id/Aminuddin)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Proyek revitalisasi Masjid Agung Batam Center kembali jadi sorotan.

Sebab sampai Mei 2024 ini, masjid yang berlokasi di Kecamatan Batam Kota tersebut belum juga diresmikan

Walikota Batam selaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada April 2024 lalu menyampaikan masjid Agung Batam Center akan diresmikan pada tanggal 27 Mei 2024.

Namun hingga 28 Mei 2024, belum ada tanda-tanda Masjid Agung Batam Center bakal diresmikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved