BATAM TERKINI

Sidang MT Arman 114 di PN Batam Seret Warga Iran, Mahmoud Bakal Ajukan Pledoi

Warga Iran awak kapal MT Arman 114 jadi terdakwa dalam perkara limbah. Dalam sidang lanjutan di PN Batam, ia bakal mengajukan pledoi.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Awak kapal Kapal MT Arman 114 warga negara Iran, Mahmoud Abdelaziz Mohamed di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5). Ia bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi setelah jaksa menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mahmoud Abdelaziz Mohamed, awak kapal MT Arman 114, bakal mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Langkah hukum yang bakal ia tempuh melalui penasihat hukumnya itu setelah jaksa menuntutnya pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sidang tuntutan terhadap awak kapal MT Arman 114 itu digelar pada Senin (27/5).

Penasihat hukum Mahmoud Abdelaziz Mohamed, Daniel Samosir menyebut jika tuntutan jaksa terkesan dipaksakan.

Sebagai informasi, warga negara Iran itu dituntut bersalah oleh jaksa kana melanggar pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Anggota Badan Keamanan Laut atau Bakamla Republik Indonesia menangkap kru kapal MT Arman 114 atas kasus pembuangan limbah di perairan Laut Natuna Utara pada tahun 2023.

Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk menyita barang bukti untuk diserahkan kepada Negara.

"Kami mengajukan pleidoi, terdakwa sendiri juga mengajukan. Karena menurut kami cukup banyak hal-hal yang tidak memenuhi unsur. Tapi terkesan dipaksakan dari segi argumen yang kurang mendukung hal hal yang dituntut yang bersangkutan," ujar Daniel Samosir, Senin (27/5) petang.

Dalam pleidoi nanti, ia juga akan membuktikan bahwa terdakwa pada saat kejadian itu bukan seorang kapten melainkan ada pihak lain yang menjadi kapten.

Pihaknya juga menyayangkan hal tersebut tidak diungkap oleh jaksa di persidangan.

Daniel juga menuturkan pada saat kejadian kapten pada saat itu adalah Rabiah bukan Mahmoud.

Baca juga: Kuasa Hukum MT Arman Bicara Soal 21 ABK Gagal Naik ke Kapal, Mereka Hanya Ingin Kerja

Selama persidangan berlangsung, menurutnya ada beberapa pihak yang menghadap ke jaksa atau ke majelis hakim terkait kepemilikan barang bukti.

Namun hingga sidang agenda tuntutan ini tidak ada terbukti kepemilikan secara legal.

"Tidak ada satupun pemilik yang mengaku dan atau hadir dalam persidangan. Dan yang membuat berseliweran yang membuat ini menjadi gaduh sangat cukup kami sayangkan. Pihak-pihak terkait sangat dipojokkan dan itu cukup kami sesali," terangnya.

Penasihat hukum terdakwa juga mengatakan tuntutan tersebut menurutnya bukan berlandaskan hukum dan fakta persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved