Senin, 20 April 2026

Polemik Tapera

Berapa Iuran Tapera Terkumpul? Hitungan Kasar Sebesar Rp 12,9 Triliun per Bulan

Hitungan kasar menyebutkan negara bisa mengumpulkan iuran Tapera kisaran Rp 155,4 triliun dari pekerja. Angka ini berdasarkan survey BPS

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang rupiah. 

TRIBUNBATAM.id - Publik bereaksi keras terhadap penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

Yang bikin meradang, PP tersebut akan memaksa perusahaan memotong gaji pekerja.

Pemerintah menetapkan iuran Tapera sebesar 3 persen.

Rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Lantas berapa dana yang bisa dihimpun pemerintah melalui Tapera?

Baca juga: Serikat Pekerja Batam Respon Wacana Program Tapera oleh Pemerintah, Dinilai Memberatkan Pekerja

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, jumlah penduduk yang bekerja pada Februari 2024 sebanyak 142,18 juta orang.

Angka ini sebanyak 3,55 juta orang dari Februari 2023.

BPS juga menyebutkan, pada Februari 2024 rata-rata gaji karyawan atau upah buruh Indonesia mencapai Rp3,04 juta per bulan.

Angkanya turun 4,3 persen dibanding Agustus 2023, tapi meningkat 3,3 persen dibanding Februari 2023.

Dengan perhitungan iuran Tapera 3 persen, maka rata-rata iuran Tapera sebesar Rp 91.200 tiap pekerja dalam satu bulan.

Sehingga total iuran pekerja yang dihimpun kisaran 142,18 juta orang dikali Rp 91.200 yakni sebesar Rp 12,9 triliun per bulan.

Asumsinya dalam setahun iuran Tapera kisaran Rp 155,4 triliun.

Gaji Komite BP Tapera

Kewajiban iuran Tapera tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan.

Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved