Polemik Tapera

Serikat Pekerja Batam Respon Wacana Program Tapera oleh Pemerintah, Dinilai Memberatkan Pekerja

Serikat Pekerja Batam menginginkan, perusahaan dan Pemerintah mengambil peran yang lebih besar dalam mendukung program Tapera ini. 

|
kompastv
TAPERA yang akan diterapkan oleh pemerintah terhadap pekerja. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, menuai berbagai respon dari para pekerja di Batam. 

Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Batam, Masrial, mengungkapkan, wacana Tapera ini sebenarnya sudah pernah menjadi pembahasan di kalangan para buruh pada tahun 2020 lalu.

Kini, aturan terbarunya sudah diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 20 Mei 2024.

"Pada dasarnya, kami mengapresiasi upaya Pemerintah dalam membantu para pekerja memiliki rumah. Namun, ada beberapa aturan mengenai Tapera ini yang sudah sejak tahun 2020 lalu kami minta direvisi," ujar Masrial.

Ia menjelaskan, bagian utama yang diminta para pekerja untuk direvisi adalah soal porsi persentasi pemotongan gaji karyawan untuk program ini.

Di aturan yang terbaru, potongan gaji untuk Tapera ditetapkan mencapai 3 persen, dengan 2,5 persen dibebankan pada karyawan, dan 0,5 persen dibayarkan oleh pengusaha.

Serikat Pekerja Batam menginginkan, perusahaan dan Pemerintah mengambil peran yang lebih besar dalam mendukung program Tapera ini. 

Baca juga: Tapera Berlaku, Daftar Potongan Gaji Pekerja Makin Banyak 

Pihaknya ingin presentasi yang dibayarkan perusahaan lebih besar dibandingkan yang dibebankan pada pekerja.

"Selain itu, Pemerintah juga harus ada andilnya, contohnya memberikan subsidi sekian persen untuk menutupi iuran Tapera ini. Jadi, Pemerintah tidak seolah hanya menjadi pengumpul uang saja," ujar Masrial.

Poin lainnya, Serikat Pekerja menginginkan agar program ini dapat tepat sasaran dan benar-benar dapat dimanfaatkan para pekerja yang membutuhkan.

Artinya, seharusnya tidak semua pekerja diwajibkan mengikuti program ini. Para pekerja yang sudah punya rumah seharusnya diberi hak untuk tidak mengikuti program tersebut.

Menurutnya, saat ini program Tapera seolah dilaksanakan dengan mekanisme subsidi silang seperti BPJS Kesehatan.

Padahal, menurut Masrial, program Tapera harusnya hanya diikuti mereka yang membutuhkan saja, artinya tidak dibebankan sebagai kewajiban.

"Kalau merunut aturan yang diteken tahun ini, besaran iuran 2,5 persen dari gaji cukup memberatkan sebagian pekerja," ujar Masrial.

Ia merincikan, rata-rata pekerja hanya digaji pas-pasan sesuai Upah Minimum Kota (UMK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved