TOLAK REVISI UU PENYIARAN

3 Poin Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang - Bintan Tolak Revisi UU Penyiaran

Koalisi jurnalis dan mahasiswa Tanjungpinang mengajukan 3 tuntutan dalam menolak Revisi UU Penyiaran.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Koalisi jurnalis dan mahasiswa Tanjungpinang - Bintan saat aksi damai menolak revisi UU Penyiaran di Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang, Jumat (31/5/2024). Mereka menyampaikan 3 poin pernyataan sikap mereka. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang - Bintan menyampaikan 3 poin dalam aksi mereka menolak revisi UU Penyiaran.

Aksi damai koalisi jurnalis dan mahasiswa di Pulau Bintan itu berlokasi di jalan raya depan Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang.

Dalam aksi itu Koordinator Aksi, Jailani mengatakan, bahwa aksi ini sebagai bentuk perlawanan para jurnalis, dan mahasiswa terhadap RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR RI.

"Karena RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas dinilai mengekang kebebasan pers," terangnya, Jumat (11/5/2024).

Ketua AJI Tanjungpinang ini juga mengatakan, sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas berpotensi mencederai demokrasi.

Hingga memberangus kemerdekaan pers, dan kebebasan berekspresi.

"Salah satu yang paling disorot adalah larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi," tegasnya.

Menurutnya, larangan jurnalisme investigasi dalam rancangan itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Bahkan, pelarangan ini juga berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi," ungkapnya.

Jailani menambahkan, bahwa yang menjadi tuntutan Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang - Bintan.

Pertama, segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Penyiaran di Tanjungpinang, Polresta Kerahkan Ratusan Personel

Kedua, melibatkan partisipasi Dewan Pers, Organisasi Pers, dan gabungan pers mahasiswa, secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.

"Ketiga memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan," tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved