Partai Buruh dan KSPI Minta Pemerintah Tunda dan Revisi Aturan Tapera
Apabila upah dipotong oleh iuran Tapera, maka semakin kecil kemampuan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Maka apabila upah dipotong oleh iuran Tapera, maka semakin kecil kemampuan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia juga menyoroti, dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pemerintah bertanggung jawab untuk menyiapkan dan menyediakan rumah murah untuk rakyat.
Namun, dalam program Tapera, Pemerintah seolah tidak memiliki andil sedikit pun.
Iuran tersebut menjadi beban para pekerja dan pengusaha.
"Dalam Tapera, Pemerintah tidak membantu iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh," tambah Said.
Partai Buruh dan KSPI mengusulkan beberapa poin penting untuk menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menerapkan progran Tapera :
1. Merevisi UU tentang Tapera dan peraturan pemerintahnya yang memastikan bahwa hak rumah adalah hak rakyat dengan harga yang murah dan terjangkau, bentuk yang nyaman/layak, dan lingkungan yang sehat di mana pemerintah berkewajiban menyediakan dana APBN untuk mewujudkan Tapera yang terjangkau oleh rakyat.
2. Iuran Tapera bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Artinya, pengusaha wajib mengiur sebesar 8,5 persen, pemerintah menyediakan dana APBN yang wajar dan cukup untuk kepemilikan rumah, dan buruh mengiur 0,5 persen dimana total akumulasi dana Tabungan sosial ini bisa dipastikan begitu buruh, PNS, TNI/Polri dan peserta Tapera saat pensiun otomatis memiliki rumah yang layak, sehat, dan nyaman tanpa harus menabahkan biaya apapun. Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, maka Tabungan sosial tersebut bisa diambil uang cash di akhir pensiunnya untuk memperbaiki atau memperbesar rumah yang sudah dimilikinya.
3. Program Tapera jangan dijalankan saat ini juga, tapi perlu kajian ulang dan pengawasan agar terhindar dari korupsi, hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera.
4. Pemerintah diminta menaikkan upah buruh yang layak agar iuran Tapera tidak memberatkan para buruh. Agar upah bisa layak, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi biang keladi upah murah di Indonesia.
5. Karena Tapera adalah program tabungan sosial (seperti JHT dan Jaminan Pensiun) dan bukan program asuransi sosial (seperti Jaminan Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja), maka harus dipastikan jumlah tabungan milik buruh dan peserta Tapera tidak digunakan subsidi silang antar peserta Tapera. Karena sifat tabungan sosial beda dengan sifat asuransi sosial. Jadi bila ada yang berkata bahwa Tapera sama dengan program BPJS Kesehatan, maka hal itu adalah keliru. Jangan ada subdisi silang dalam program Tapera.
6. Sebelum Tapera dijalankan, maka program bantuan biaya perumahan dari program JHT BP Jamsostek diperkuat dan ditambah. Juga program subsidi bunga bank KPR dapat ditambah lagi. Semua dana tersebut dapat diintegrasikan untuk membuat program perumahan yg murah dan layak untuk rakyat.
Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat. (*)
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Partai Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Presiden KSPI Said Iqbal
Tapera
Serikat Buruh Akan Geruduk Kedubes Malaysia Besok, Buntut Penembakan WNI di Malaysia |
![]() |
---|
PDIP, Gelora dan Partai Buruh di Pilkada Batam 2024 Usung Cak Nur - Hardi Hood |
![]() |
---|
Buruh Hanya Bertemu Perwakilan Wali Kota Batam, Heriman Sebut Tapera Berlaku Tahun 2027 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Gabungan Serikat Pekerja Batam Demo Tolak Tapera |
![]() |
---|
Serikat Pekerja Batam Bakal Demo Tolak Tapera Program Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.