BATAM TERKINI

Kasus CPMI Non Prosedural di Batam, Ada 2 Kasus Menonjol Periode Januari Hingga Mei 2024

Tak hanya para tersangka, setidaknya dalam kurun waktu 5 bulan itu ada 84 orang laki-laki dan 40 perempuan dengan jumlah total 124 orang CPMI yang hen

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Konferensi pers ungkap kasus PMI Non prosedural selama periode Januari hingga Mei 2024 di Mapolresta Barelang, Jumat (31/5/2024) 

Dengan alasan itu, para pelaku memberangkatkan kembali NA ke negeri Jiran untuk mencari uang agar bisa melunasi seluruh tagihan yang dikeluarkan pelaku.

"Selama korban di Malaysia kurang lebih 40 hari kerja sebagai ART, korban telah bekerja gonta gangi majikan sebanyak 3 kali di negara tersebut, dan pada saat bekerja dengan majikan yang ke tiga, korban di aniaya oleh majikan dan mendapatkan pelecehan seksual," papar Nugroho.

Masih kata Nugroho, kondisi NA yang memprihatinkan ditambah banyaknya bekas luka lebam yang tampak dari luar, hal itu diketahui tetangganya.

"Tetangga yang tahu kondisi korban langsung membawa ke RS dan melaporkannya ke Polisi Malaysia, dan selanjutnya dibawa ke KJRI selanjutnya dipulangkan ke Indonesia," terangnya.

Atas kasus tersebut, Nugroho berharap tidak terulang kembali kejadian yang sama, juga menjadi atensi serius semua elemen masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran kerja ke luar negeri jalur ilegal.

Para tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. 

"Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 M," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved