BATAM TERKINI

Kasus CPMI Non Prosedural di Batam, Ada 2 Kasus Menonjol Periode Januari Hingga Mei 2024

Tak hanya para tersangka, setidaknya dalam kurun waktu 5 bulan itu ada 84 orang laki-laki dan 40 perempuan dengan jumlah total 124 orang CPMI yang hen

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Konferensi pers ungkap kasus PMI Non prosedural selama periode Januari hingga Mei 2024 di Mapolresta Barelang, Jumat (31/5/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 24 tersangka dalam kasus upaya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia non Prosedural ke Luar Negeri.

Penangkapan 24 tersangka tersebut berasal dari 20 Laporan Polisi mulai Januari hingga Mei 2024, dimana 16 diantaranya seorang pria dan 8 orang perempuan.

Tak hanya para tersangka, setidaknya dalam kurun waktu 5 bulan itu ada 84 orang laki-laki dan 40 perempuan dengan jumlah total 124 orang CPMI yang hendak diberangkatkan para tersangka.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto merincikan 24 tersangka yang diamankan merupakan gabungan tangkapan dari Satreskrim Polresta Barelang, Satpolair Polresta Barelang, dan Polsek KKP.

"Jadi tersangka yang kita hadirkan disini merupakan hasil pengamanan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Barelang, dimana 9 laporan polisi dari Satreskrim Polresta Barelang, 2 laporan polisi dari Satpolair, dan 9 laporan polisi dari Polsek Kawasan Pelabuhan," ujar Kapolresta Barelang, Kolbes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Tergiur Gaji Besar, Kapolres Beberkan Modus Pelaku Berangkatkan PMI Ilegal di Batam

Pada kesempatan ini, ia menyampaikan dari 20 LP terdapat 2 kasus menonjol, sebab korban (PMI non prosedural) tak hanya mengalami kerugian secara material melainkan fisik dan psikis.

"Kasus menonjol diawali pengungkapan oleh Polsek KKP, dimana korban berinisial Y yang berangkat secara ilegal melalui Pelra Sagulung menuju Malaysia diturunkan secara paksa dari kapal kayu sebelum sampai ke tepi atau daratan, tepatnya di perairan Malaysia," sebut Kapolres.

Alhasil, kata Nugroho korban yang saat itu berjumlah 5 orang dipaksa untuk berenang ke tepian sejauh 1 km, dan pada saat itu hanya Y yang tertangkap di bibir pantai oleh tentara Malaysia.

"Saat Y ini sampai di tepi daratan, ia ditangkap oleh tentara Malaysia karena tidak memiliki izin resmi dan menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan di Pekan Nanas, selanjutnya korban tersebut dipulangkan KJRI ke Indonesia melalui Batam dan diterima BP3MI Kepri. Korban asalnya dari Dumai, jadi setelah itu dipulangkan ke daerahnya," tambahnya.

Dalam kasus Y ini, ada 4 orang tersangka yang terlibat pemberangkatan CPMI non prosedural, yakni DH, AJ, FR, dan WA.

Kasus selanjutnya ini dialami oleh seorang wanita asal Banyuasin Sumatera Selatan berinisial NA. 

Niat hati ingin memperoleh rezeki dari bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga (PRT), nyatanya berakhir menyedihkan, sebab mendapat perlakuan buruk oleh sang majikan.

"Kasus diungkap oleh polsek KKP, tersangka berjumlah 5 orang dengan inisial HY, S, A, AP dan LA, korban NA diberangkatkan secara nonprosedural melalui pelabuhan ferry internasional batam center menuju Malaysia," kata Kapolres.

Dengan menggunakan paspor pelancong, wanita asal Sumsel ini telah 2 kali diberangkatkan secara non prosedural oleh pelaku tepatnya pada 25 Januari 2024 dan 3 Februari 2024.

Alasan korban diberangkatkan kembali oleh para pelaku, sebab keberangkatan NA ke Malaysia semua difasilitasi oleh para pelaku, dan tercatat sebagai hutang yang belum dibayarkan.

Baca juga: Warga NTB Korban PMI Ilegal di Karimun Bakal Dipulangkan, Satu Tersangka Masih Buron

Dengan alasan itu, para pelaku memberangkatkan kembali NA ke negeri Jiran untuk mencari uang agar bisa melunasi seluruh tagihan yang dikeluarkan pelaku.

"Selama korban di Malaysia kurang lebih 40 hari kerja sebagai ART, korban telah bekerja gonta gangi majikan sebanyak 3 kali di negara tersebut, dan pada saat bekerja dengan majikan yang ke tiga, korban di aniaya oleh majikan dan mendapatkan pelecehan seksual," papar Nugroho.

Masih kata Nugroho, kondisi NA yang memprihatinkan ditambah banyaknya bekas luka lebam yang tampak dari luar, hal itu diketahui tetangganya.

"Tetangga yang tahu kondisi korban langsung membawa ke RS dan melaporkannya ke Polisi Malaysia, dan selanjutnya dibawa ke KJRI selanjutnya dipulangkan ke Indonesia," terangnya.

Atas kasus tersebut, Nugroho berharap tidak terulang kembali kejadian yang sama, juga menjadi atensi serius semua elemen masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran kerja ke luar negeri jalur ilegal.

Para tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. 

"Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 M," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved