LINGGA TERKINI

Disnakertrans Lingga Dorong Pengusaha Berikan Perlindungan ke Pekerja lewat BPJS

Disnakertrans Lingga gandeng pihak terkait beri sosialisasi ke pengusaha pentingnya perlindungan bagi pekerja. Manfaatnya juga dirasakan pengusaha

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Dok.Disnakertrans Lingga
SOSIALISASI - Disnakertrans Kabupaten Lingga gandeng BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang dan Pengawas Disnaker Kepri berikan sosialisasi ke pengusaha soal pentingnya perlindungan bagi pekerja 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menekankan pengusaha untuk memberikan perlindungan bagi pekerja.

Belum lama ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang bersama Pengawas Disnaker Provinsi Kepri dan Disnakertrans Lingga memberikan penjelasan terkait hal itu.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJSTK Cabang Tanjungpinang, Wahyu Wibowo usai kegiatan mengatakan, mereka telah memberikan sosialisasi, agar para pengusaha memahami apa saja yang menjadi kewajiban mereka.

“Baik norma-norma dari sisi upahnya, jam kerjanya, kontrak kerjanya maupun termasuk juga berkaitan dengan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” kata Wahyu.

Baca juga: Cara Buka Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cek Saldo Makin Mudah via Aplikasi

Wahyu berharap, setiap badan usaha bisa mematuhi perundangan yang ada, guna memberikan perlindungan terhadap para pekerja.

Ia menerangkan, bahwa permasalahan yang sering dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut, yakni terkait risiko kecelakaan kerja.

“Kalau dari sisi BPJS tenaga kerjanya, banyak kami temukan terjadinya risiko kecelakaan, tetapi kebetulan tenaga kerjanya belum menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Wahyu.

Senada dengan Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakertrans Lingga, Keizzy Dalfi. Ia meminta para pelaku usaha, agar mematuhi peraturan yang ada, guna memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Baca juga: Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024 lewat HP

Pihaknya sengaja menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Kepri, untuk memberikan sosialisasi dengan para pelaku usaha, agar taat dan patuh menjalankan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Agar kita dapat melindungi warga Kabupaten Lingga sebagai pekerja,” imbuhnya.

Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, Keizzy mengatakan, pihak pengusaha juga akan mendapatkan kemudahan nantinya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved