Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024 lewat HP

Ketahui cara dan syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 yang didasarkan pada prosedur yang benar. Simak caranya.

BPJS Ketenagakerjaan
Cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2024 lewat HP, Rabu (1/5/2024). Foto: Ilustrasi BPJS. 

TRIBUNBAATAM.id- Berikut cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2024 lewat HP. 

Cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan baik secara daring maupun luring.

Peserta perlu mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan pencairan saldo JHT.

Program JHT bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada peserta, yang meliputi penerimaan uang tunai saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat dari JHT berupa uang tunai yang merupakan akumulasi dari semua iuran yang telah dibayarkan beserta hasil investasinya.

Uang tunai ini dapat dibayarkan secara sekaligus atau sebagian.

Pencairan sekaligus bisa dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja, mengalami PHK, meninggalkan Indonesia secara permanen, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Cara dan Syarat KPR BSI Griya Hasanah, Bisa Diajukan Berbagai Status Pekerjaan

Saat ini, pencairan JHT masih mengikuti regulasi lama, yang memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkannya sebelum mencapai usia 56 tahun dengan batasan pencairan sebagian hingga Rp 10 juta.

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

Adapun untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- E-KTP Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif).

- Kartu Keluarga Surat Keterangan Berhenti Bekerja.

- Surat Pengalaman Kerja.

- Surat Perjanjian Kerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved