KEUANGAN
Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Dijamin Uang Langsung Cair
Anda bisa mengajukan pinjaman di Pegadaian dengan jaminan BPKB motor melalui 2 cara yaitu lewat Pegadaian Digital maupun datang ke kantor.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat gadai BPKB motor di Pegadaian dijamin uang langsung cair.
Pegadaian bisa menjadi solusi peminjaman dana yang dijamin cepat cair.
Bahkan Anda bisa menggadaikan motor, HP, hingg sertifikat sebagai jaminan pengajuan dana.
Untuk pinjaman dengan surat kepemilikan kendaraan roda dua termasuk dalam Pinjaman Serbaguna atau Gadai BPKB.
Perlu diketahui, BPKB baik motor maupun mobil adalah salah satu agunan atau jaminan yang paling sering digunakan untuk mengajukan kredit ke Pegadaian.
Anda tak harus menyerahkan unit motor ke Pegadaian, namun cukup menyerahkan BPKB kendaraan.
Sedangka motor tetap bisa digunakan sehari-hari.
Baca juga: Cara dan Syarat Ganti Kartu Debit Mandiri di Livin by Mandiri, Berapa Biayanya?
Pinjaman tersebut tak hanya diperuntukan untuk modal usaha, namun juga bisa dipergunakan untuk keperluan konsumtif Anda.
Syarat gadai BPKB Motor di Pegadaian 2024
Berikut syarat gadai BPKB motor di Pegadaian yang harus diketahui:
1. Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan.
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
3. Surat Keterangan domisili (jika ada).
4. Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya.
5. Fotocopy STNK.
syarat gadai bpkb motor di pegadaian
cara gadai bpkb motor di pegadaian
Pegadaian Digital
Pegadaian
| Cara Mudah Tarik Tunai Saldo DANA Lewat BCA Tanpa Ribet |
|
|---|
| Cara Praktis Top Up Saldo Gopay ke Sesama Pengguna GoPay, Bisa Transfer Saldo ke Pengguna Gojek |
|
|---|
| Cara Top Up Saldo GoPay Lewat myBCA dan BCA Mobile, Minimal Top Up Rp 10 Ribu Saja |
|
|---|
| Cara Pindahkan Akun BCA Mobile ke HP Baru, Teliti dengan Hal Ini |
|
|---|
| Cara Praktis Buka Blokir Kartu Kredit Mandiri, Ini Syarat yang Wajib Diketahui |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.