YUDA SIREGAR DIVONIS MATI
BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Eks Direktur RSUD Sidempuan Divonis Mati di Batam
Ahmad Yuda Siregar terdakwa pembunuhan eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap divonis pidana mati pada sidang Kamis (6/6) di Batam
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa kasus pembunuhan eks Direktur RSUD Padang Sidempuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (6/6/2024).
Dalam persidangan itu, terdakwa Ahmad Yuda Siregar dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Benny Yoga Dharma, David P Sitorus, dan Monalisa.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban, Tetty Rumondang Harahap.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yuda Siregar dengan pidana mati," ujar Hakim Benny Yoga Dharma di persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Eks Direktur RSUD Sidempuan Dituntut Hukuman Mati
Hakim menyampaikan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHPidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan. Di antaranya fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.
Menurut hakim, sudah sepatutnya hukum dijatuhkan terhadap Ahmad Yuda Siregar diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Hal-hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan menimbulkan keresahan masyarakat," tambah Benny.
Baca juga: Jaksa di Batam Tuntut Yuda Siregar Hukuman Mati, Anak Tetty Rumondang Harahap Ucap Syukur
"Hal yang meringankan nihil," sambungnya.
Yuda Siregar tertunduk mendengar putusan pidana mati atas perbuatannya. Ia menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Pembunuhan di Batam
Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan
Ahmad Yuda Siregar
Batam
Hukuman Mati
| Dinkes Batam Tindaklanjuti Video Viral Pelayanan Klinik Kimia Farma Sekupang |
|
|---|
| Bupati Bintan Roby Kurniawan Jagokan Negara Prancis Jadi Juara Piala Dunia Tahun 2026 |
|
|---|
| 45 Titik Nobar Piala Dunia 2026 di Kepri Sudah Dirilis TVRI, Jumlah Penonton 0 -50 Bayar Rp 10 juta |
|
|---|
| Desa Limbung Disiapkan Jadi Kawasan Budidaya Rumput Laut, Ini Harapan Bupati Lingga |
|
|---|
| Satu Keluarga Ditemukan Tewas Dengan Mulut Berbusa Ketika Sedang Liburan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/06062024Ahmad-Yuda-Siregar.jpg)