Kamis, 28 Mei 2026

YUDA SIREGAR DIVONIS MATI

BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Eks Direktur RSUD Sidempuan Divonis Mati di Batam

Ahmad Yuda Siregar terdakwa pembunuhan eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap divonis pidana mati pada sidang Kamis (6/6) di Batam

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Terdakwa pembunuhan eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Ahmad Yuda Siregar saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/6/2024). Yuda divonis hukuman mati 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa kasus pembunuhan eks Direktur RSUD Padang Sidempuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (6/6/2024).

Dalam persidangan itu, terdakwa Ahmad Yuda Siregar dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Benny Yoga Dharma, David P Sitorus, dan Monalisa.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban, Tetty Rumondang Harahap.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yuda Siregar dengan pidana mati," ujar Hakim Benny Yoga Dharma di persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Eks Direktur RSUD Sidempuan Dituntut Hukuman Mati

Hakim menyampaikan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHPidana.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan. Di antaranya fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.

Menurut hakim, sudah sepatutnya hukum dijatuhkan terhadap Ahmad Yuda Siregar diatur dalam undang-undang yang berlaku.

"Hal-hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan menimbulkan keresahan masyarakat," tambah Benny.

Baca juga: Jaksa di Batam Tuntut Yuda Siregar Hukuman Mati, Anak Tetty Rumondang Harahap Ucap Syukur

"Hal yang meringankan nihil," sambungnya.

Yuda Siregar tertunduk mendengar putusan pidana mati atas perbuatannya. Ia menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved