YUDA SIREGAR DITUNTUT HUKUMAN MATI

BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Eks Direktur RSUD Sidempuan Dituntut Hukuman Mati

Ahmad Yuda Siregar, terdakwa kasus pembunuhan di Batam terhadap Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap dituntut hukuman mati

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG TUNTUTAN - Ahmad Yuda Siregar, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap saat mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/5/2024). Yuda dituntut hukuman mati 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana di Batam, Ahmad Yuda Siregar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/5/2024).

JPU Karya So Imanuel dan Abdullah membacakan amar tuntuntan terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap di Batam.

Dalam analisis tuntutan terhadap pembelaan terdakwa, JPU tetap pada dakwaan, menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ahmad Yuda Siregar dengan pidana mati," ujar Jaksa Karya So Immanuel.

Baca juga: Windy Anak Eks Direktur RSUD Sidempuan Menangis di Sidang Kasus Pembunuhan Ibunya di Batam

Jaksa menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam pasal 340 KUHP.

Dalam pembacaannya tuntuntannya, terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam amar putusannya terkait hal yang memberatkan. Yakni, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.

"Dan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat Perum Mukakuning Indah 1, Buliang Batuaji, untuk membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak," kata JPU.

JPU tidak sedikitpun ragu menuntut terdakwa pidana mati. Jaksa menilai, tidak ada sama sekali hal yang meringankan terdakwa.

"Yang meringankan tidak ada," papar penuntut umum.

Baca juga: Sidang Pembunuhan di Batam, Anak Eks Direktur RSUD Sidempuan Minta Yuda Dihukum Mati

Sorakan dan tepuk tangan terdengar nyaring saat jaksa menyampaikan tuntutannya.

Mendengar tuntutan itu, Yuda hanya berekspresi datar dan sesekali menunuduk.

Dia diwakili kuasa hukumnya meminta waktu untuk memberikan nota pembelaan, pada Kamis, 16 Mei 2024 mendatang.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Benny Yoga Dharma, David P Sitorus, dan Monalisa tersebut akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Yuda dalam perjalanan menuju ke sel tahanan sementara, hanya meringkuk tak berkutik dengan pengawalan yang sangat ketat.

Tidak ada keluar kata sedikitpun dari Yuda. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved