NARKOBA DI BATAM
Dua Transporter PMI Ilegal di Batam Kerja Sambilan Bawa Narkoba Asal Malaysia
Polisi mengungkap fakta baru dua tersangka ungkap kasus narkoba di Batam. Serbuk haram asal Malaysia nyaris beredar di Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Fakta baru terungkap dari dua tersangka ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Kepri beberapa waktu lalu.
Ketika itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial Yd dan Wn di lapangan parkir Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/5).
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan transporter PMI Ilegal.
"Mereka berdua ini adalah transporter yang mana membawa PMI Ilegal dari wilayah Indonesia yang dipusatkan di wilayah Kepri, untuk dibawa ke Malaysia. Selain itu dia juga transporter yang mengembalikan ke Indonesia," ujar Kombes Pol Dony Alexander, Kamis (6/6).
Ia membeberkan proses penangkapan 2 tersangka dilakukan satu hari setelah mereka mengembalikan TKI ilegal kembali ke Indonesia.
Serta membawa narkotika jenis sabu yang mereka endapkan di lokasi yang telah tersangka siapkan.
"Mereka kami tangkap saat baru kembali dari Malaysia. Mereka sudah membawa TKI dan barang bukti ini sampai di Batam satu hari sebelum proses penangkapan," tambahnya.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan para pelaku, para transporter ini sudah 3 kali melakukan penyelundupan narkotika.
Sejumlah barang bukti yang diamankan rencannaya akan diedarkan ke Batam.
"Ini masih dalam proses pendalaman apakah hanya barang bukti ini saja yang ia bawa. Jujur, kami masih ada keraguan dari keterangan yang bersangkutan. Karena dari pengakuannya sudah 3 kali membawa. Mau dibawa ke Batam dan diedarkan di Batam, untuk siapa yang dituju juga masih dalam proses penyidikan kami," katanya.
Dony juga menuturkan bahwa keduanya masuk melalui Pelabuhan Resmi, dalam proses memasukkan barang ke Batam mereka mengelabuhi petugas.
Baca juga: Ketua DPW PSI Kepri Sikapi Kader Terjerat Narkoba di Batam: Jika Terbukti, Pecat
"Mereka mengelabui petugas, dengan proses mereka dengan cara seperti orang yang mau memancing dan masuknya atau melakukan aktivitas itu juga pada subuh ataupun tengah malam. Sehingga jauh dari pantauan petugas," kata Dony.
Keduanya kini sudah diamankan kepolisian, dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Atas perbuatan yang dilakukan, 2 tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Aturan ini mengatur tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri
Batam
PMI Ilegal
Polda Kepri Sebut Batam Jadi Pintu Masuk Narkoba, Penangkapan Tersangka Baru Menyasar Kurir |
![]() |
---|
Polda Kepri Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba di Batam, 65,23 Gram Sabu Jadi Barbuk |
![]() |
---|
Anwar Anas Desak Evaluasi Total Lapas Batam: Jeruji Mestinya Jadi Akhir Kejahatan |
![]() |
---|
Bukannya Tobat, 7 Napi di Lapas Batam Terlibat Peredaran Sabu Dari Balik Jeruji |
![]() |
---|
Warga Binaan Lapas Batam Simpan Sabu-Sabu Hingga Ponsel, Yugo Limpahkan 6 Orang ke Polresta Barelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.