Narkoba di Batam

Polda Kepri Buru Otak Pengendali Minilab Narkoba Dekat Tambak Udang Batam, Ada 2 DPO

Polisi buru dua orang yang masuk DPO dalam pengungkapan minilab narkoba di kawasan dekat tambak udang Kampung Sukadamai, Piayu, Batam

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
INTEROGASI - Dua tersangka kasus minilab narkoba di kawasan tambak udang, Kampung Suka Damai, Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, ketika diinterogasi Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin di Mapolda Kepri belum lama ini. Polisi buru 2 DPO terkait kasus ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Pengungkapan mini laboratorium narkotika di kawasan tambak udang, Kampung Suka Damai, Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, terus didalami Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri). 

Polisi kini memburu dua orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AR dari Pekanbaru dan M yang diduga sebagai pemilik lahan tambak.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan VO dan PSP sebagai tersangka dalam kasus ini

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, peran AR sebagai pengendali dan M diduga penyedia lahan. Para pelaku ini diduga jaringan sindikat narkoba. 

Baca juga: Polisi Bongkar Minilab Narkoba di Batam, Sabu Kualitas Buruk Diracik Ulang Lalu Dipasarkan

“Kalau terbukti ada keterlibatan yang bersangkutan (M), tentu akan kami kejar. Begitu juga dengan AR, yang sudah jelas menjadi pengendali dan guru bagi tersangka dalam memproduksi narkotika,” kata Anggoro, Kamis (18/9/2025).

Ia memastikan pengejaran terhadap para DPO akan terus dilakukan hingga ke akar jaringan.

“Jangan sampai Kepri dijadikan lokasi produksi narkoba. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku, termasuk mereka yang masih buron,” katanya. 

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu, 14 September 2025 terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pria berinisial VO dan PSP di sebuah kos-kosan kawasan Baloi Permai, Senin (15/9/2025) dini hari.

Dari kamar kos lantai dua itu, polisi menemukan 3,9 gram sabu yang diakui milik PSP. Hasil interogasi membawa tim ke sebuah tambak udang di Piayu yang ternyata dijadikan tempat produksi narkoba.

Di lokasi kedua, aparat menemukan sebuah rumah yang disulap menjadi mini laboratorium sabu dan ekstasi.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan 5.550,03 gram sabu siap edar dan 556,3 gram serbuk ekstasi warna merah muda.

Menurut penyidik, modus yang dijalankan cukup unik. Sabu berkualitas rendah atau sudah keruh di-laundry menggunakan cairan kimia, agar tampak baru dan kembali layak edar. Proses itu dipandu langsung oleh seseorang dari Pekanbaru lewat video call. 

“Awalnya diajari oleh seorang bernama Arman, lalu dilanjutkan oleh orang dari Pekanbaru yang masih kami buru. Para tersangka dijanjikan upah hingga Rp20 juta untuk menjalankan kegiatan ini,” ungkap Anggoro.

Ia menyebutkan lokasi minilab dipilih di area terpencil dan jauh dari pemukiman agar tidak mudah terdeteksi.

“Minilab ini berdiri di balik semak-semak dan kebun. Ini cara mereka mengelabui. Saya imbau masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Kalau ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya. 

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved