PILKADA ANAMBAS 2024

Bawaslu Anambas Cari Bukti terkait Anggota Panwascam Pilkada 2024 Pernah Jadi Saksi Parpol

Bawaslu Anambas masih telusuri dan kumpulkan bukti soal kabar ada anggota Panwascam Pilkada 2024 pernah jadi saksi parpol di Pemilu sebelumnya

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
PILKADA 2024 - Ketua Bawaslu Anambas, Jufri Budi sebut pihaknya akan tindaklanjuti soal kabar ada anggota Panwascam Pilkada 2024 pernah jadi saksi parpol 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kabar adanya anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada Anambas 2024 diduga pernah menjadi saksi salah satu partai politik (parpol) beredar di masyarakat.

Dari informasi yang dihimpun, anggota Panwascam itu bertugas di Kecamatan Siantan. Kabarnya, anggota Panwascam ini juga terancam mendapat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Panwascam yang akan di-PAW ini, diduga pernah menjadi saksi salah satu parpol saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Anambas, Jupri Budi saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

Baca juga: Pilkada Anambas 2024, Hasil Pemetaan KPU Jumlah TPS Akan Berkurang Jadi 112 Titik

"Iya benar, saya juga dapat informasi masyarakat terkait hal itu. Saat ini kami akan telusuri," ujarnya, Minggu (9/6/2024).

Ia sendiri mengemukakan, pada saat tahapan seleksi, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran persyaratan dari oknum tersebut.

Menurutnya, proses seleksi yang dilakukan cukup selektif dan telah memedomani ketentuan dan aturan yang ada.

Bahkan, pihaknya mencari data melalui aplikasi Sipol yang menampilkan daftar pengurus partai politik dan aplikasi Silon yang menampilkan aplikasi daftar tim kampanye calon legislatif.

"Kita lihat di Sipol dan Silon namanya tidak ada. Ketika dapat informasi ini kami langsung cari data, saya cek ke staf SDM (Sumber Daya Manusia) dan menanyakan ke Panwascam Siantan periode sebelumnya," sebutnya.

Kendati begitu, ia mengaku akan menindaklanjuti kabar tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti penguat secara administratif.

Termasuk pihaknya juga akan memanggil oknum anggota panwascam tersebut guna menghimpun bukti kebenaran.

"Saat seleksi kemarin nilai dia paling tinggi. Administrasinya juga lengkap dan itulah dari Silon dan Sipol tak kami jumpai dugaan dia pernah jadi saksi parpol," terangnya.

Lebih jauh dikatakan Jufri, istri dari oknum Panwascam Siantan itu sempat mencalonkan diri menjadi salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kepulauan Anambas.

Baca juga: Pilkada Anambas 2024 - Dua Anggota PPS Ikut Pelantikan Susulan Karena Sakit

Penilaiannya, oknum Panwascam tersebut bisa saja terduga melakukan pemantauan suara istrinya pada tingkat Pleno Kecamatan sampai Pleno Kabupaten.

"Kalau dia hanya mantau suara istrinya ga masalah, kecuali ketika mendapat mandat saksi salah satu partai ini tidak boleh," ungkapnya.

Namun untuk memastikan lebih jauh, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas untuk meminta data pendukung keterlibatan oknum Panwascam Siantan di Pemilu serentak 2024 itu.

"Saya akan koordinasi dengan Ketua KPU Pak Padillah untuk meminta data. Ada tidak data yang menunjukkan dia sebagai saksi untuk bukti. Karena kita harus punya data otentik dan faktual sebelum panggil dia," jelasnya.

Dalam waktu dekat, Bawaslu Anambas akan memanggil oknum Panwascam tersebut untuk bicara secara jujur.

"Kita minta yang bersangkutan bicara jujur," tegas Jupri.

Terkait permasalahan ini, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) agar PAW yang akan dilaksanakan nanti tidak menimbulkan permasalahan.

"Kami sampaikan ini ke Bawaslu Kepri. Biar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved