KEUANGAN

Cara dan Syarat Tutup Rekening Orang yang Sudah Meninggal Demi Keamanan Data

Pentingnya menutup tabungan orang yang sudah meninggal agar keamanan data tetap terjaga. Cek cara dan syarat tutup rekening orang yang meninggal.

freepik.com
Cara dan syarat tutup rekening orang yang sudah meninggal demi keamanan data, Senin (10/6/2024). Foto: Ilustrasi tutup rekening Bank. 

- Surat Kematian pemilik rekening.

- Surat nikah pemilik rekening atau surat cerai bagi yang sudah bercerai.

- Surat keterangan ahli waris. Surat ini harus disahkan oleh pihak Kelurahan/Desa dan Kecamatan untuk dana rekening dibawah Rp 100 juta.

- Sedangkan jika dana berada diatas Rp 100 juta, surat ini harus disahkan oleh pohak Kelurahan/DEsa, Kecamatan, dan notaris.

- Surat kuasa pencairan dana, yang mana harus diberikan jika tidak semua ahli waris bisa datang mengurus ke bank langsung.

Cara tutup rekening orang yang sudah meninggal

Berikut cara tutup rekening orang meninggal lewat Bank:

Baca juga: 3 Tanda Bisa Lolos Prakerja serta Cara Buka Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 69

1. Anda harus mendatangi bank yang merupakan kantor cabang yang didatangi oleh almarhum untuk membuat rekeningnya pertama kali.

2. Atau Anda dapat mendatangi Kantor Cabang Utama (KCU) dari bank penerbit rekening tabungan almarhum.

3. Bawa kelengkapan berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan oleh bank. 

4. Bayar biaya penutupan rekning tabungan, biasanya biaya penutupan rekening tabungan mulai dari Rp 100.000.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved