KEUANGAN

Cara dan Syarat Tutup Rekening Orang yang Sudah Meninggal Demi Keamanan Data

Pentingnya menutup tabungan orang yang sudah meninggal agar keamanan data tetap terjaga. Cek cara dan syarat tutup rekening orang yang meninggal.

freepik.com
Cara dan syarat tutup rekening orang yang sudah meninggal demi keamanan data, Senin (10/6/2024). Foto: Ilustrasi tutup rekening Bank. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat tutup rekening orang yang sudah meninggal demi keamanan data.

Lakukan penutupan rekning jika memang tindakan tersebut perlu dilakukan. 

Ada beberapa penyebab seseorang ingin melakukan penutupan rekening. 

Seperti untuk menjaga keamanan data hingga pemilik rekning sudah meninggal. 

Di sisi lain, pengurusan dan penutupan aset orang yang meninggal perlu dilakukan untuk menghentikan tanggung jawab.

Seperti biaya rutin hingga pajak dari Bank almarhum.

Misalnya saja almarhum memiliki tabungan di rekeningnya, tentu akan terus terpotong dengan biaya bulanan yang dikenakan bank.

Baca juga: Cara Menggabungkan 2 Rekening Dalam Aplikasi BRImo Khusus Nasabah BRI

Terlebih, jika almarhum mengikuti program khusus yang disediakan oleh bank, seperti auto debet ke rekening lain dan tabungan haji.

Namun, ada beberapa syarat yang harus diketahui sebelum melakukan cara tutup rekning orang yang sudah meninggal di Bank. 

Syarat tutup rekening orang yang sudah meninggal

Berikut syarat tutup rekening orang meninggal yang harus diketahui:

- Kartu identitas pemilik rekening dan seluruh ahli waris, berupa KTP yang masih berlaku.

- Kartu keluarga (KK) pemilik rekening dan ahli waris.

- Buku rekening tabungan atau sertifikat deposito, jika hendak mengklaim deposito.

Baca juga: Cara Mencairkan Tabungan dari Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal

- Surat Kematian pemilik rekening.

- Surat nikah pemilik rekening atau surat cerai bagi yang sudah bercerai.

- Surat keterangan ahli waris. Surat ini harus disahkan oleh pihak Kelurahan/Desa dan Kecamatan untuk dana rekening dibawah Rp 100 juta.

- Sedangkan jika dana berada diatas Rp 100 juta, surat ini harus disahkan oleh pohak Kelurahan/DEsa, Kecamatan, dan notaris.

- Surat kuasa pencairan dana, yang mana harus diberikan jika tidak semua ahli waris bisa datang mengurus ke bank langsung.

Cara tutup rekening orang yang sudah meninggal

Berikut cara tutup rekening orang meninggal lewat Bank:

Baca juga: 3 Tanda Bisa Lolos Prakerja serta Cara Buka Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 69

1. Anda harus mendatangi bank yang merupakan kantor cabang yang didatangi oleh almarhum untuk membuat rekeningnya pertama kali.

2. Atau Anda dapat mendatangi Kantor Cabang Utama (KCU) dari bank penerbit rekening tabungan almarhum.

3. Bawa kelengkapan berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan oleh bank. 

4. Bayar biaya penutupan rekning tabungan, biasanya biaya penutupan rekening tabungan mulai dari Rp 100.000.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved