KEUANGAN
Cara dan Syarat Tutup Rekening Orang yang Sudah Meninggal Demi Keamanan Data
Pentingnya menutup tabungan orang yang sudah meninggal agar keamanan data tetap terjaga. Cek cara dan syarat tutup rekening orang yang meninggal.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat tutup rekening orang yang sudah meninggal demi keamanan data.
Lakukan penutupan rekning jika memang tindakan tersebut perlu dilakukan.
Ada beberapa penyebab seseorang ingin melakukan penutupan rekening.
Seperti untuk menjaga keamanan data hingga pemilik rekning sudah meninggal.
Di sisi lain, pengurusan dan penutupan aset orang yang meninggal perlu dilakukan untuk menghentikan tanggung jawab.
Seperti biaya rutin hingga pajak dari Bank almarhum.
Misalnya saja almarhum memiliki tabungan di rekeningnya, tentu akan terus terpotong dengan biaya bulanan yang dikenakan bank.
Baca juga: Cara Menggabungkan 2 Rekening Dalam Aplikasi BRImo Khusus Nasabah BRI
Terlebih, jika almarhum mengikuti program khusus yang disediakan oleh bank, seperti auto debet ke rekening lain dan tabungan haji.
Namun, ada beberapa syarat yang harus diketahui sebelum melakukan cara tutup rekning orang yang sudah meninggal di Bank.
Syarat tutup rekening orang yang sudah meninggal
Berikut syarat tutup rekening orang meninggal yang harus diketahui:
- Kartu identitas pemilik rekening dan seluruh ahli waris, berupa KTP yang masih berlaku.
- Kartu keluarga (KK) pemilik rekening dan ahli waris.
- Buku rekening tabungan atau sertifikat deposito, jika hendak mengklaim deposito.
Baca juga: Cara Mencairkan Tabungan dari Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal
- Surat Kematian pemilik rekening.
- Surat nikah pemilik rekening atau surat cerai bagi yang sudah bercerai.
- Surat keterangan ahli waris. Surat ini harus disahkan oleh pihak Kelurahan/Desa dan Kecamatan untuk dana rekening dibawah Rp 100 juta.
- Sedangkan jika dana berada diatas Rp 100 juta, surat ini harus disahkan oleh pohak Kelurahan/DEsa, Kecamatan, dan notaris.
- Surat kuasa pencairan dana, yang mana harus diberikan jika tidak semua ahli waris bisa datang mengurus ke bank langsung.
Cara tutup rekening orang yang sudah meninggal
Berikut cara tutup rekening orang meninggal lewat Bank:
Baca juga: 3 Tanda Bisa Lolos Prakerja serta Cara Buka Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 69
1. Anda harus mendatangi bank yang merupakan kantor cabang yang didatangi oleh almarhum untuk membuat rekeningnya pertama kali.
2. Atau Anda dapat mendatangi Kantor Cabang Utama (KCU) dari bank penerbit rekening tabungan almarhum.
3. Bawa kelengkapan berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan oleh bank.
4. Bayar biaya penutupan rekning tabungan, biasanya biaya penutupan rekening tabungan mulai dari Rp 100.000.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
syarat tutup rekening orang meninggal
cara tutup rekening orang meninggal
mengambil tabungan di bank
Rekening Bank Orang Sudah Meninggal
Cara Praktis Ganti Nomor HP BCA Mobile ke Kantor Untuk Keamanan Data Keuangan |
![]() |
---|
Cara Cek Cicilan Kartu Kredit BCA, Gunakan KlikBCA Agar Lebih Aman |
![]() |
---|
Tambah Modal Lewat KUR BRI 2025, Lengkap dengan Tabel Cicilan dan Syarat Pengajuan Online |
![]() |
---|
Bunga Angsuran KUR Mandiri Terbaru, Ajukan KUR Mandiri 2025 dengan Syarat yang Benar |
![]() |
---|
Cara Praktis Buka Internet Banking BSI dengan Mudah, Ini Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.