BINTAN TERKINI
Polres Bintan Selidiki Kasus Pengrusakan Hutan Mangrove Hingga 10 Hektare
Viral di Bintan hutan mangrove di Desa Pengujan seluas 10 Hektare rusak hingga menyota perhatian penyidik Polres Bintan.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Penyidik Polres Bintan sedang menyelidiki kasus dugaan pengrusakan hutan bakau atau mangrove di Desa Pengujan, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Informasi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id, hutan mangrove di Bintan yang dilaporkan rusak mencapai 10 Hektare.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Adi Satrio Gustian mengatakan, sejauh ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
"Kami menduga pengrusakan itu dilakukan oleh oknum pengusaha tambak udang di Bintan," kata Adi, Minggu (9/6).
Ia menambahkan jika oknum pengusaha tersebut sudah melakukan penebangan serta penimbunan hutan mangrove.
Padahal mereka belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Kepri.
“Yang kami tahu izin surat izin dari DLHK Provinsi Kepri belum keluar. Saat ini masih pengajuan dan belum diterbitkan. Meski begitu mereka sudah melakukan aktivitas, itu sudah melanggar," lanjutnya.
Adi menerangkan, perkara ini masuk persoalan konservasi alam, yakni, Undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal sangkaan, masuk undang-undang pesisir pantai berupa sanksi denda atau tindak pidana pengkrusakan mangrove.
Pihaknya akan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II, untuk melakukan penelitian terhadap pengursakan serta penimbunan mangrove tersebut.
“Kami bakal koordinasi dengan BKSDA di Batam. Kalau sudah keluar hasilnya, akan kami sampaikan kembali," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS - eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Penuhi Panggilan Polres Bintan
Sejauh ini, polisi telah memeriksa para saksi dalam kasus itu.
Yang sudah dimintai keterangan adalah pihak pengelola tambak udang, petugas lapangan termasuk DLH Kepri.
“Kami sudah periksa 8 orang . Tinggal pihak perusahaan. Saat ini belum kami periksa karena masih sakit," jelasnya.
Hingga hari ini polisi sudah menutup sementara aktivitas pengelolaan tambak udang itu pada April 2024 lalu.
“Apabila mereka masih melakukan kegiatan tambahan, kami minta warga atau pihak lain untuk laporkan ke kantor polisi," harapnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
PKK dan BAZNAS Bintan Salurkan 5.849 Paket Manfaat ZIS untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Dugaan Penjualan Miras di Bintan Viral di Medsos, Kasatpol PP dan Kapolsek Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Putaran Gasing di Senja Kijang, Permainan Warisan yang Tak Usang di Sei Enam Bintan |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Kijang Usai Tabrak Sepeda Motor di KM 4 Tanjungpinang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Pelajar SMA dapat Pengetahuan dari Satlantas Polres Bintan, Dilarang Motong Kiri jadi Ilmu Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.