BATAM TERKINI

KPPU Periksa 4 Perusahaan Operator Ferry Batam-Singapura Terkait Dugaan Monopoli

Apabila terbukti melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU dapat memberikan sanksi administratif maupun sanksi denda.

TRIBUNBATAM.id/HENING
Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, menjelaskan hasil rapat terkait kenaikan tarif tiket ferry di Batam, pada Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Empat perusahaan operator kapal ferry penyeberangan Batam - Singapura tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat dan monopoli.

Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti penyelidikan terhadap empat operator ferry, yaitu Batam Fast, Horizon, Sindo Ferry, dan Majestic Fast Ferry.

"Kami berfokus pada potensi persaingan usaha tidak sehat. Jangan-jangan empat perusahaan ini ada kesepakatan untuk menaikkan harga," ujar Ridho, ketika diwawancarai usai rapat bersama stakeholder di Kantor BP Batam, pada Selasa (11/6/2024).

Ia menjelaskan, ada banyak faktor pembentuk harga, selain operasional di antaranya adalah faktor suplai dan permintaan.

Dari empat, sudah ada dua operator ferry yang menunjukkan hasil perhitungan komponen biaya yang membentuk harga tiket ferry tersebut.

Kebanyakan mereka mengeluhkan, terjadi kerugian pasca diterpa pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, dan tingkat okupansi saat ini masih belum normal.

KPPU Kanwil I sebenarnya sudah memulai lidik sejak tahun 2022. 

Baca juga: Harga Tiket Ferry Batam ke Singapura Tinggi, Operator Ungkap Komponen Biaya Operasional 

Baca juga: KPPU Hari Ini Bahas Penyesuaian Tarif Kapal Ferry Batam ke Singapura dengan Kadin dan Pihak Terkait

Hingga kini, proses tersebut belum kunjung selesai, dikarenakan KPPU Wilayah I yang berkantor di Medan harus menempuh jarak yang jauh untuk proses lidik di Batam.

Terlebih lagi, kantor pusat perusahaan operator ferry tersebut berada di Singapura.

"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan KPPU Singapura, CCCS. Mereka juga sedang mengkaji problem ini akibat banyaknya wisatawan sana yang menyatakan keberatan," jelas Ridho.

Apabila terbukti melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU dapat memberikan sanksi administratif maupun sanksi denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal dihitung berdasarkan keuntungan dari penjualan.

Meski tak memiliki kewenangan sebagai eksekutor, KPPU dapat bekerja sama dengan Pengadilan untuk mengeksekusi pihak operator ferry jika sanksi tidak dibayar.

Sementara itu Anggota KPPU Pusat, Eugenia Mardanugraha, menjelaskan, indikasi persaingan usaha tidak sehat bisa dilihat dari profit margin bisnis.

Apabila profit marginnya wajar, tidak berlebihan, maka bisa dinyatakan persaingan usahanya sehat, begitu pun sebaliknya.

Meski demikian, saat ini KPPU belum mengantongi informasi soap profit margin yang diperoleh perusahaan operator ferry Batam - Singapura.

"KPPU akan berusaha semaksimal mungkin dengan memberikan saran kepada Pemerintah untuk mengubah regulasi terkait tarif, serta menyarankan agar harga tiket ini bisa turun sekaligus tidak merugikan pelaku usahanya," tambah Eugenia. (*)

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved