PILKADA KEPRI 2024

Besok Perekrutan Pantarlih Dibuka, KPU Kepri Butuh 5906 Orang Untuk Pencoklitan Data Pemilih

Perekrutan Pantarlih ini akan mulai dibuka pada tanggal 13 Juni 2024 besok. Perekrutan ini untuk melakukan pencoklitan data pemilih untuk Pilkada Sere

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Alfandi
Foto suasana saat Anggota KPU Kepri, Jernih Miliyati Siregar memaparkan terkait perekrutan Pantarlih saat kegiatan Sosialisasi Peran Media Massa Dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepri 2024 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri akan merekrut sebanyak 5.906 orang  untuk Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) di Provinsi Kepri.

Perekrutan Pantarlih ini akan mulai dibuka pada tanggal 13 Juni 2024 besok. Perekrutan ini untuk melakukan pencoklitan data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepri, dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Untuk Se-Kepri  kita membutuhkan sebanyak 5.906 orang,  dari 3.304 TPS di Provinsi Kepri," terang

Anggota KPU Kepri, Jernih Miliyati Siregar saat kegiatan Kegiatan Sosialisasi Peran Media Massa Dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepri 2024, Rabu (12/6/2024).

Lanjutnya, perekrutan Pantarlih ini akan digelar dari tanggal 13-17 Juni 2024. "Terkait perekrutan ini, pihaknya juga sudah menginformasi di media sosial KPU Kepri," katanya.

Baca juga: Tahapan Pilkada 2024 Belum Dimulai, Ini Kata KPU Kepri terkait Baliho para Balon

Jernih juga menyebutkan, bahwa ada beberapa persyaratan dalam perekrutan pantarlih ini, salah satunya syarat yaitu kondisi kesehatan, usia 17 tahun, warga negara indonesia, dan penddidikan minimal sma atau sederajad.

Calon Pantarlih juga tidak boleh menjadi anggota partai politik, tim kampanye pada pemilu yang telah berakhir, dan Pilkada nanti.

"Jadi beberapa persyaratan umum itu harus dipenuhi dan juga persyaratan lainya. Kami berharap teman calon pantarli bisa memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.

Baca juga: Salah Input Perolehan Suara di Dapil VII, KPU Kepri Gelar Rapat Pleno Ulang

Jernih juga menjelaskan, setelah perekrutan, pihaknya akan melakukan  penelitian administrasi mulai dari tanggal 14-20 Juni 2024.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi pada tanggal  21- 23 Juni 2024. Setelah itu nanti akan dilakukan penetapan pada tanggal  23 juni 2024.

"Pada tanggal 24 Juni kita sudah melantik, dan  sudah menugaskan pantarlih untuk melakukan coklit ke rumah-rumah masyarakat," ungkapnya.

Jernih juga menambahkan, Pantarlih yang sudah dilantik akan bekerja mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024 nanti.

Para pantarlih tersebut nantinya akan ditempatkan di seluruh kelurahan, dan desa, mereka nanti akan melakukan proses pencocokan, dan penelitian data pemilih atau e-coklit terhadap data DP4 yang sudah dilakukan sinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir oleh KPU RI.

"Para pantarlih ini akan bertugas selama satu bulan dengan honorarium sebesar Rp 1 juta," tutupnya.(als)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved