Senin, 27 April 2026

BATAM TERKINI

Sidang Perdana Pembunuhan di Batam, Rahman Padak Tak Keberatan Dakwaan Jaksa

Sidang perdana pembunuhan di Batam dengan terdakwa Rahman Padak karena gaji yang belum dibayar berlangsung di PN Batam, Selasa (11/6).

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Terdakwa Rahman Padak (63), terdakwa perkara pembunuhan di Batam saat menjalani sidang perdana di PN Batam, Selasa (11/6). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rahman Padak, terdakwa perkara pembunuhan di Batam terhadap seorang staff marketing bernama Almiron Sihombing (47) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/6) sore.

Jaksa membacakan dakwaan dalam sidang perdana di PN Batam yang dimulai sekira pukul 15.05 WIB.

Mengenakan baju tahanan nomor 35 terdakwa Rahman dihadirkan di kursi pesakitan didampingi penasihat hukumnya.

Tampak berbeda dari pada saat penangkapan Maret lalu, Rahman tampak lebih rapi karena adanya pemangkasan rambut gondrong dan jenggotnya.

Tidak ada satu pun pihak keluarga korban maupun terdakwa yang hadir dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel menyampaikan dakwaannya bahwa terdakwa dijerat pasal 340 juncto pasal 338 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan Rahman pada Maret 2024 di Ruko Oryza Hill Tiban.

Rahman yang mendengar dakwaan itu diberi kesempatan oleh hakim untuk berdiskusi apakah keberatan dengan dakwaan yang dilayangkan penuntut umum

"Saya tidak keberatan yang mulia," ujar Rahman menjawab pertanyaan dari hakim.

Hakim Douglas Napitupulu kemudian memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mempersiapkan pembuktian, dan hakim memberikan waktu 2 minggu kedepan.

Sidang pembunuhan di Batam terdaftar dengan 310/Pid.B/2024/PN Btm yang dipimpin Douglas Napitupulu dan 2 hakim anggota, Yuanne Marietta dan Andi Bayu akan dilanjutkan pada 25 Juni 2024.

Dalam dakwaannya pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada korban dilakukan pada Maret 2024.

Baca juga: Hakim Tunda Sidang Pembunuhan di Batam Terdakwa Yuliana Pekan Depan

Ia tega menghabisi nyawa Almiron karena merasa beberapa kali mendatangi pihak ruko untuk menagih gaji yang belum dibayarkan.

Namun pihak PT Tri Mega Jaya tidak ada memberikan kepastian.

Karena emosi sudah memuncak dan merasa dipermainkan, akhirnya Rahman nekat menghabisi nyawa Almiron dengan cara yang sadis.

Dijelaskan penuntut umum pada dakwaannya, pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana.

Dimana kedatangan terdakwa ke lokasi membawa serta sebuah parang dengan panjang 60 cm yang dimasukkan kedalam payung berwarna abu-abu.

Baca juga: Pembunuhan WN Singapura, PTT Pemprov Kepri Akan Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Aksi sadisnya itu juga diterangkan bahwa tindakan terdakwa menebas pelaku dilakukan sebanyak 4 kali.

Hingga akhirnya korban mengalami luka yang cukup serius dan meninggal dunia di depan ruko.

Sebelum waktu kejadian pada sekitar 1-4 Maret 2024, terdakwa juga melakukan pemagaran dan pelarangan untuk bekerja bagi buruh bangunan yang tengah mengerjakan pembangunan di ruko tersebut.

Pembacaan dakwaan sidang pembunuhan di Batam ini berakhir pada pukul 15.19 WIB. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved