Rabu, 6 Mei 2026

BATAM TERKINI

Hakim Tunda Sidang Pembunuhan di Batam Terdakwa Yuliana Pekan Depan

Majelis hakim PN Batam menunda sidang pembunuhan dengan terdakwa Yuliana pekan depan. Ia membakar indekos hingga anak umur 8 tahun tewas.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PEMBUNUHAN DI BATAM - Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan di Batam dengan terdakwa Yuliana di PN Batam, Selasa (11/6). Majelis hakim menunda sidang lanjutan pekan depan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Batam menunda sidang pembunuhan dengan terdakwa Yuliana sepekan kedepan.

Tepatnya setelah sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dengan terdakwa Yuliana digelar pada Selasa (11/6).

Dalam sidang pembunuhan di Batam itu, jaksa diketahui belum siap membacakan tuntutannya.

Saat persidangan dimulai, jaksa penuntut umum, Ajudian Syafitra meminta waktu kembali kepada majelis hakim bahwa materi tuntutan belum siap untuk dibacakan.

"Mohon izin yang mulia, materi tuntutan belum selesai," kata Ajudian di hadapan majelis hakim.

Atas permintaan tersebut juga terdakwa tanpa penasehat hukumnya, Ketua Majelis Hakim Setyaningsih memutuskan untuk menunda sidang hingga satu minggu ke depan.

"Karena materi tuntutan belum siap, maka agenda tuntutan ini ditunda hingga Selasa, 25 Juni 2024 mendatang,” ujar Setyaningsih sambil menutup persidangan.

Sidang yang berlangsung lebih kurang 5 menit ini, dipimpin majelis hakim Setyaningsih, bersama 2 hakim anggota Twis Retno dan Sapri Tarigan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam.

Sidang yang ditunda ini merupakan penundaan sidang tuntutan ke-5 terhadap terdakwa Yuliana.

Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa Yuliana tampak datang ke ruang sidang dengan memakai kerudung abu-abu dan mengenakan masker.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Setyaningsih ini berjalan singkat, sebab terdakwa menjalani persidangan tanpa ditemani penasehat hukumnya.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Spare Part Harley Davidson dalam Kontainer

"Sebelum kita mulai, saya ingin menanyakan kenapa terdakwa tidak didampingi kuasa hukum?," tanya Setyaningsih kepada Yuliana.

Yuliana hanya menggelengkan kepala.

"Tidak tahu yang mulia," ujarnya.

Polisi menangkap Yuliana setelah membakar sebuah indekos yang mengakibatkan anak tirinya yang masih berusia 8 tahun meninggal dunia.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved