KEUANGAN

Panduan Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan bila telah memenuhi syarat, di antaranya sudah berhenti bekerja.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika sudah mengajukan klaim JHT BP Jamsostek, terkadang dana belum ditransfer dalam beberapa hari.

Cara melacak klaim JHT BP Jamsostek bisa dilakukan secara online.

Berikut cara melacak klaim JHT BP Jamsostek :

  • Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor peserta BP Jamsostek atau NIK
  • Lalu, klik "Lacak Klaim Saya", Anda akan diberitahu sudah sejauh apa proses klaim JHT BP Jamsostek

Itulah cara mengajukan dan melacak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan  dimudahkan untuk mencairkan JHT.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved