KEUANGAN

Panduan Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan bila telah memenuhi syarat, di antaranya sudah berhenti bekerja.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id - Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) harus mengetahui syarat dan caranya.

Ini perlu dilakukan agar proses klaim JHT dapat berlangsung tanpa kendala.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah bisa mengajukan klaim JHT dengan cara yang mudah.

Cara mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim dengan dua cara.

Pertama klaim JHT BP Jamsostek dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Dan cara kedua klaim JHT BP Jamsostek dilakukan secara online.

Pencairan dapat dilakukan asalkan telah memenuhi syarat, di antaranya sudah berhenti bekerja. 

Baca juga: Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 secara Online, Penuhi Syarat Ini 

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk DP Beli Rumah

Syarat mengajukan klaim JHT BP Jamsostek

Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengajukan klaim JHT BP Jamsostek, seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id :

  1. Peserta sudah berusia 56 tahun.
  2. Peserta mengalami cacat total tetap.
  3. Peserta meninggal dunia.
  4. Peserta berhenti bekerja, baik mengundurkan diri atau PHK.

Dalam hal PHK, syarat klaim BPJS Kesehatan didefisinikan menjadi tiga jenis :

  • Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
  • Berhenti bekerja karena Pemutusan Kerja Bipartit atau kontrak kerja.
  • Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).

6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim JHT BP Jamsostek sebagai berikut :

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP.
  • Kartu keluarga.
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak.
  • Buku rekening bank.
  • Foto diri terbaru (nampak depan).
  • NPWP (untuk klaim JHT dengan akumulasi saldo di atas 50 juta rupiah).

Cara pengajuan klaim JHT BP Jamsostek

  • Buka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Siapkan dokumen yang disyaratkan, kemudian isi data pekerja yang diminta.
  • Seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, dan nama ibu kandung.
  • Isi pula data pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, KPJ dan dokumen tambahan.
  • Unggah semua dokumen yang diminta dengan benar.
  • Kemudian konfirmasi data pengajuan.
  • Saat mendapat konfirmasi, klik simpan.
  • Selanjutnnya Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email yang berlaku.
  • Verifikasi data akan dilakukan melalui wawancara online video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika data sudah lengkap dan terverifikasi, maka saldo JHT akan dikirimkan ke rekening milik Anda.

Cara melacak klaim JHT BP Jamsostek

Jika sudah mengajukan klaim JHT BP Jamsostek, terkadang dana belum ditransfer dalam beberapa hari.

Cara melacak klaim JHT BP Jamsostek bisa dilakukan secara online.

Berikut cara melacak klaim JHT BP Jamsostek :

  • Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor peserta BP Jamsostek atau NIK
  • Lalu, klik "Lacak Klaim Saya", Anda akan diberitahu sudah sejauh apa proses klaim JHT BP Jamsostek

Itulah cara mengajukan dan melacak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan  dimudahkan untuk mencairkan JHT.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved