PUBLIC SERVICE
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk DP Beli Rumah
Untuk penggunaan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki rumah bisa mencairkan saldo JHT untuk membeli rumah.
Simak cara mengajukan klaim sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk pembelian rumah.
Hanya saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta agar saldo JHT dapat diklaim.
Diantaranya, peserta hanya bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian saja apabila untuk keperluan membeli rumah.
Untuk penggunaan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.
Selain itu, pencairan untuk kepemilikan rumah tersebut juga hanya bisa dilakukan sebagian hingga 30 persen dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali saja.
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebagian hingga 30 persen untuk beli rumah :
Baca juga: Praktis, Ikuti Panduan Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan dengan LinkAja
Baca juga: Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh Pekerja Sebelum Pensiun
1. Syarat Klaim JHT sebagian maksimal 30persen untuk pengambilan rumah secara tunai atau cash
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
2. Syarat Klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada bank pengajuan kredit
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Perlu diingat, untuk keperluan pembelian rumah atas nama pasangan suami istri, maka peserta wajib untuk melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan atau KK
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Praktis dengan HP
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh Ahli Waris Peserta yang Meninggal
Cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pembelian rumah
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Datangi bagian CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
- BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke bank.
- Peserta datang ke bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit berupa rumah/apartemen dan pihak bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
- Apabila telah layak kredit, peserta dapat mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persem ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Demikian informasi mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk beli rumah.
Semoga bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-cara-mengecek-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)