KEUANGAN

Mudah, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ELTE lewat Aplikasi Tokopedia

Pembayaran lewat Tokopedia lebih praktis, asalkan pengguna memiliki saldo yang mencukupi. 

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
CCTV yang akan memantau pengendara di jalan raya. Pengendara yang melanggar akan dikenakan tilang elektronik atau ETLE. 

TRIBUNBATAM.id - Pengendara yang mendapatkan tilang elektronik wajib membayar denda sesuai ketentuan.

Pembayaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa melalui berbagai metode. 

Secara offline di konter yang ditunjuk maupun online melalui mobile banking hingga market place seperti Tokopedia. 

Pembayaran lewat Tokopedia lebih praktis, asalkan pengguna memiliki saldo yang mencukupi. 

Sebagai informasi, tilang elektronik memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi seluruh pihak dalam berlalu lintas.

Sistem ETLE menggunakan teknologi seperti pantauan lalu lintas dan perangkat elektronik untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengguna sepeda motor tak menggunakan helm, dan lain sebagainya. 

Baca juga: Punya Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Bayarnya secara Online Tanpa Ribet 

Baca juga: Cara Praktis Top Up Saldo GoPay Melalui BNI Mobile Banking dan ATM

Data yang terekam oleh kamera ETLE atau perangkat lain, kemudian diidentifikasi untuk menentukan jenis kendaraan sesuai alamat di STNK.

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasinya dalam batas waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran, baik secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/confirm maupun datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Surat konfirmasi ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan tilang.

Pemilik kendaraan dapat memasukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi/NRKB.

Jika tidak dilakukan konfirmasi, dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terblokir sementara.

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Cara bayar tilang elektronik lewat Tokopedia

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved