PILKADA ANAMBAS 2024

Pilkada 2024, KPU Anambas Rekrut 144 Anggota Pantarlih, Masa Tugasnya Satu Bulan

KPU Anambas tengah merekrut anggota pantarlih untuk Pilkada 2024 sebanyak 144 orang. Ratusan orang itu akan bertugas selama 1 bulan

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
PILKADA ANAMBAS 2024 - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, Padillah saat ditemui di Kantor KPU Anambas, baru-baru ini. Padilah bicara terkait perekrutan pantarlih Pilkada 2024 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kepulauan Anambas tengah melakukan perekrutan Petugas Pemuktahiran Data Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.

Pada perekrutan ini, KPU Anambas membuka kuota untuk 144 Pantarlih.

Dalam tugas pokok dan fungsinya, Pantarlih akan mendata warga yang berhak menggunakan hak suaranya atau hak pilih.

"Warga yang sudah berusia 17 tahun berhak menggunakan hak suaranya. Termasuk pemilih pemula yang pada 27 November nanti usianya menginjak 17 tahun. Ini jangan sampai tak terdaftar," kata Ketua KPU Anambas, Padillah, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Pilkada Anambas 2024, Hasil Pemetaan KPU Jumlah TPS Akan Berkurang Jadi 112 Titik

Padillah mengatakan, sejumlah anggota akan mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) terlebih dahulu sebelum menjalankan tugas.

"Saat ini sedang proses rekrut. Jika sudah terdata dan memenuhi kriteria kita lakukan bimtek biar tahu tupoksinya," ujarnya.

Adapun anggota Pantarlih pada Pilkada serentak 2024 ini akan bertugas selama satu bulan.

Mereka akan diberikan kartu tanda pengenal, seragam rompi dan topi.

"Kami meminta kepada warga nantinya dapat menerima petugas dengan baik serta turut berpartisipasi dalam proses tahapan Pilkada," tuturnya.

Menurut Padillah, saat petugas Pantarlih datang, warga diharapkan sudah menyiapkan berkas pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca juga: Pilkada Anambas 2024, Sebanyak 54 Pengawas Kelurahan Desa se Anambas Dilantik

Ia menegaskan, warga pendatang juga masuk dalam sasaran KPU untuk dimasukkan dalam daftar pemilih.

"Banyak warga pendatang yang ada di sini. Nah jangan sampai warga pendatang tak terdata. Dengan catatan, warga pendatang ini mempunyai KTP Provinsi Kepri. Di luar itu, ya kita tak data," ujar Padillah. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved