BINTAN TERKINI

Kejari Bintan Terima Berkas Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, Kini Sedang Dipelajari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan pihaknya sedang periksa kembali berkas milik eks Pj Walikota Tanjungpinang

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara. 

TRIBUN BATAM. id, BINTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima berkas perkara kasus pemalsuan surat tanah PT Bintan Properti Indo atas nama tersangka Hasan.

Berkas tersebut sudah diterima sejak Kamis (13/6/2024) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan pihaknya sedang periksa kembali berkas milik eks Pj Walikota Tanjungpinang tersebut. 

"Kami telah terima berkasnya beberapa waktu lalu. Sekarang kami masih pelajari lebih jauh lagi," kata I Wayan, Rabu (19/6/2024).

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan berkas atau alat bukti yang kurang lengkap atau tidak sinkron maka dikembalikan lagi ke penyidik Polres Bintan. 

Selain berkas Hasan, pihaknya juga menerima kembali berkas dua tersangka lainnya yakni Riduan dan Budiman. 

Baca juga: Profil Hasan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Kena Kasus Lama saat Jadi Camat, Ini Riwayat Jabatannya

Berkas dua tersangka itu memang sebelumnya dikembalikan ke Polres Bintan sebab dinilai belum lengkap.

"Kami kembalikan berkas dengan diterbitkan (P19) dan saat ini berkasnya telah dikirim kembali ke Kejari," jelasnya. 

Berkas itu sudah dikembalikan pada 21 Mei 2024 lalu.

Bagi Jaksa, berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik masih harus dilengkapi lagi. 

Hal ini dilakukan untuk menguatkan alat bukti dalam persidangan nanti.

Sebelumnya kata dia, pihaknya sudah menerima lima alat bukti dari penyidik Polres Bintan, namun kelima itu belum saling berkaitan satu dengan yang lain.

"Paling tidak dua alat bukti harus kuat dan saling berkaitan satu dengan yang lain," ungkapnya. 

Apabila sudah cukup alat buktinya dan layak, lalu dinyatakan p21 maka akan ajukan ke persidangan.

Meski begitu, tiga berkas yang sudah diterima belum sah dinyatakan lengkap. 

Baca juga: Istri Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Datangi Polres Bintan Malam Hari, Ada Apa?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved