KARIMUN TERKINI
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Selama 6 Bulan, Ada Pakaian Hingga Ganja
Kejari Karimun memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu 6 bulan.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Karimun memusnahkan sejumlah barang bukti sejumlah perkara selama 6 bulan terakhir.
Sejumlah barang bukti penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu di antaranya pakaian hingga narkoba jenis ganja hingga sejumlah rokok.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Romy Perkasa memimpin pemusnahan barang bukti itu.
Adapun dalam pemusnahan itu juga dilakukan dengan berbagai cara mulai direbus dan dibakar di halaman Kejari Karimun.
Turut hadir dalam pemusnahan itu, Bupati Karimun yang diwakili, Kapolres Karimun, Danlanal Karimun, serta perwakilan FKPD lainnya.
Untuk barang bukti tindak pidana umum dilakukan dengan cara dibakar berupa barang bukti pakaian, ganja hingga ribuan batang rokok.
Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dilarutkan dengan air panas atau direbus kemudian di buang dalam septi tank atau saluran pembuangan air drainase.
Sementara barang bukti berupa telepon genggam atau handphone yang dihancurkan menggunakan palu oleh masing-masing perwakilan pejabat yang hadir.
Adapun pemusnahan yang dilakukan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT/754/L.10.12/Kpa.5/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengatakan pemusnahan yang dilakukan ini dengan total 47 perkara di awal Januari atau enam bulan terakhir.
"Secara keseluruhan ada 46 perkara tindak Pidana umum dan 1 Perkara tindak Pidana khusus. Pemusnahan ini merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkcraht," ujar Priyambudi, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Buang Bayi di Depan Rumah Warga, Polres Karimun Kepri Tangkap Seorang Wanita Muda
Priyambudi menambahkan tindak pidana narkotika sebanyak 34 perkara dengan narkotika jenis sabu-sabu 185,0359 gram, ganja 231,5137 gram dan pil ekstasi 1.602 gram.
Kemudian perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) terdiri dari empat perkara yang berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.
"Ada juga perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 8 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Handphone dan barang lainnya," ujarnya.
Sementara, untuk tindak pidana Kepabeanan terdapat satu perkara dengan barang bukti berupa ribuan batang rokok sebanyak 100 karton yang merupakan pemusnahan tahap I dari keseluruhan 3.090 karton.
"Pemusnahan selanjutnya akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Blackout Melanda Karimun, PLN Tunggu Suplai PLTU untuk Normalisasi |
|
|---|
| 283 Mahasiswa Menerima Beasiswa dari Pemkab Karimun, Bupati Janji Ada Tahap ke 2 |
|
|---|
| Penerapan Pass Cashless di Karimun, Penumpang Minta Adanya Penambahan Loket |
|
|---|
| PLN Karimun Melakukan Perawatan, Dipastikan Akan Ada Pemadaman Bergilir Selama Tiga Hari |
|
|---|
| Rapat Paripurna di Hari Jadi Karimun ke 198: Daerah Ini Punya Potensi yang Luar Biasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pemusnahan-barang-bukti-Kejari-Karimun-dslvvd.jpg)