KEUANGAN

Inilah Layanan Publik yang Sulit Diakses Bila Belum Memadankan NIK Menjadi NPWP hingga 30 Juni 2024

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan.

Tangkap layar Direktorat Jendral Pajak.
Ilustrasi cara memadankan NIK dan NPWP. Wajib pajak yang hingga kini belum melakukan pemadanan, masih ada kesempatan untuk melakukannya paling lambat Minggu, 30 Juni 2024.  

TRIBUNBATAM.id - Ada sejumlah kendala yang akan diterima wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mulai dari layanan perbankan, ekspor, impor, pencairan dana pemerintah, dan lainnya.

Untuk itu wajib pajak yang hingga kini belum melakukan pemadanan, masih ada kesempatan untuk melakukannya paling lambat Minggu, 30 Juni 2024. 

Sebagai informasi, pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana pemerintah ingin menerapkan Single Identity Number (SIN). 

Sehingga satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan, lewat kebijakan tersebut. 

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan ke depannya. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak yang tidak melakukan pemandanan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan. 

Baca juga: Terakhir 30 Juni 2024, Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP secara Online 

Baca juga: Begini Cara Mudah Cek NIK Terdaftar NPWP atau Tidak, Batas Akhir Pemadanan 30 Juni 2024

"Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Dwi yang dilansir Kompas.com, Rabu (19/6/2024). 

Berbagai kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP. 

Dilansir dari Kontan, berikut layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP : 

  • Layanan pencairan dana pemerintah, 
  • Layanan ekspor, 
  • Layanan impor, 
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, 
  • Layanan pendirian badan usaha 
  • Perizinan berusaha. 

Selain itu, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP Kemenkeu yang mensyaratkan penggunaan NPWP juga wajib menggunakan NIK sebagai NPWP mulai tahun depan. 

Oleh sebab itu, Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu 30 Juni 2024.

Hingga Rabu (19/6/2024) pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. 

"Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," jelas Dwi. 

Adapun dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,3 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sisanya dipadankan oleh sistem. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved