KEUANGAN

Mudah, Begini Cara Bayar PBB secara Online dari Shopee, Traveloka, dan KlikIndomaret

Saat ini wajib pajak bisa bayar PBB secara online melalui layanan di Shopee, Traveloka, dan KlikIndomaret.

YouTube
Pembayaran tagihan PBB dapat dilakuakn melalui Traveloka. Foto ilustras Traveloka PayLater. 

TRIBUNBATAM.id - Cara bayar PBB online yang praktis melalui Shopee, Traveloka, dan KlikIndomaret.

Ada beragam metode pembayaran tagihan Pajak, Bumi, dan Bangunan (PBB) secara online maupun offline.

Namun cara yang termudah adalah melalui online, semisal via dompet digital.

Dengan cara ini, wajib pajak tidak perlu antre di konter untuk membayar tagihan PBB.

Sebagai informasi, Pajak bumi dan bangunan atau PBB merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang ditanggungkan kepada pemilik.

Definisi Objek Pajak dari PBB ini termasuk pada kata "bumi" mengacu pada permukaan tanah dan segala sesuatu yang berada di bawahnya.

Hal ini sudah termasuk bentuk tanah seperti lahan kosong, sawah, kebun, dan tanah dengan fungsi komersial atau industri. 

Baca juga: Praktis, Begini Panduan Membayar Tagihan PBB Online via Aplikasi Tokopedia 

Baca juga: Cara Transfer Saldo DANA ke GoPay dan Sebaliknya, Begini Tahapannya yang Praktis

Kemudian, ini mencakup segala jenis konstruksi yang ditanam atau didirikan secara permanen pada tanah atau perairan, dengan tujuan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.

Contoh bangunan adalah rumah, apartemen, gedung perkantoran, pabrik, dan pusat perbelanjaan.

Ada beberapa karakteristik yang masuk ke dalam kategori PBB.

  • Objek Pajak : PBB dikenakan atas objek berupa tanah dan bangunan, terlepas dari siapa pemilik atau pengguna lahan tersebut.
  • Sifat Kebendaan : PBB adalah pajak yang dikenakan atas properti, tidak memperhitungkan kondisi keuangan pemiliknya.
  • Pajak Daerah : PBB termasuk dalam kategori pajak daerah, yang berarti hasil penerimaannya digunakan untuk membiayai anggaran pemerintah daerah di mana properti tersebut berada.
  • Dasar Hukum dan Penetapan PBB PBB diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang paling penting di antaranya adalah : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOPTKP PBB-P2). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Kini wajib pajak bisa bayar PBB secara online melalui layanan di Shopee, Traveloka, dan KlikIndomaret. 

Simak penjelasannya seperti dilansir dari kontan.co.id, sebagai berikut :

Cara bayar PBB 

1. Bayar PBB online lewat Traveloka

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved