BATAM TERKINI

Supir Maut di Simpang Franky Divonis 3 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Batam

Pria kelahiran Karimun tersebut di vonis hakim dengan pidana 3 tahun penjara sebab terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait lalulintas di jal

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Ilustrasi kecelakaan maut pengendara motor tewas terseret truk 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang kasus kecelakaan di Simpang Franky beberapa waktu lalu dengan terdakwa M. Fathrul Hisyam memasuki agenda Putusan, pada Senin (24/6/2024).

Pria kelahiran Karimun tersebut di vonis hakim dengan pidana 3 tahun penjara sebab terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait lalulintas di jalan raya.

Vonis yang diberikan hakim sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, yaitu 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar hakim Welly Irdianto dalam persidangan.

Terdakwa Hisyam terbukti melanggar pasal 310 Ayat (4) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Kecelakaan di Tanjungpinang Hari Ini - Kesaksian Sopir Truk dan Pemotor Terlibat Lakalantas

Mendengar putusan tersebut, Fathrul terkejut dan menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan padanya.

Ditemani penasehat hukumnya, usai persidangan sang ibu dari Fathrul langsung memeluk sang anak, yang sedari tadi menahan air matanya agar tidak jatuh.

Sebagai informasi, kecelakaan lalulintas yang terjadi di Simpang Franky hingga menyebabkan seorang wanita bernama Dian Puspa tewas di lokasi kejadian. 

Baca juga: Jumlah Lakalantas di Batam pada Tahun 2023 Naik 10 Persen, Korban Luka Berat Meningkat

Kecelakaan tersebut terjadi pada 6 Januari 2024, dimana Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BP 2408 JM yang dikemudikan oleh Dian Puspa Wardani (24) bertabrakan dengan GL pro BP 2521 HG yang dikendarai oleh seorang laki-laki M. Fathrul Hisyam (18).

Dari kecelakaan yang terjadi itu, Dian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian sebab mengalami luka yang cukup parah pada bagian kepala.

Beberapa kali mediasi dilakukan namun keluarga dari Korban yang meninggal dunia meminta untuk proses hukum tetap dilanjutkan, dan pada hari ini bergulir sidang putusan di PN Batam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved