TEMPAT HIBURAN MALAM DI LINGGA VIRAL
Viral Cagar Budaya di Lingga Jadi Tempat Hiburan Malam, Pemkab Sebut Tak Berizin
Pemkab Lingga melalui OPD mereka buka suara terkait cagar budaya berubah jadi tempat hiburan malam hingga viral di medsos.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Viral di Lingga cagar budaya berubah jadi Tempat Hiburan Malam (THM) oleh pihak swasta memantik reaksi Pemkab Lingga.
Cagar budaya saksi sejarah kejayaan tambang timah di Pulau Singkep malah berubah fungsi jadi tempat hiburan malam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung memastikan bahwa THM di Lingga tersebut belum mengantongi izin operasional.
Berdasarkan informasi dari dasboard aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Kementerian Investasi/BKPM, tempat hiburan yang berlokasi Wisma Timah tersebut saat ini sedang mengurus PKKPR di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga.
Hal itu sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin tempat hiburan.
"Permintaan pengurusan sudah terlihat di dasboard tata ruang. Aplikasi OSS RBA terintegrasi dengan dinas dinas terkait untuk memudah pengurusan. Tapi izin belum ada masih dalam pengurusan," kata Saroha Hutagalung.
Saroha menjelaskan, bahwa saat ini untuk pengurusan izin usaha beresiko seperti tempat hiburan malam prosedurnya melalui OSS RBA.
Masyarakat yang ingin berusaha dapat mendaftar di aplikasi tersebut dan memenuhi semua persyaratannya dengan sistem online.
Ia menyebutkan, DPMPTSP hanya dapat memantau dan mengawasi jalannya usaha setelah izin dikeluarkan OSS RBA.
"DPMPTSP tidak lagi berwenang untuk memberikan izin jenis usaha ini. Hal ini sudah dituangkan Peraturan Pemerintah No 05 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA)," jelasnya.
Meski belum mendapatkan izin, namun beredar video yang menunjukkan beroperasinya tempat hiburan malam di bangunan cagar budaya ini.
Baca juga: Wisata Rumah Kebun di Lingga Makin Eksis Ikut Berkontribusi bagi Pariwisata Kepri
Berbagai tanggapan masyarakat terus bergulir, baik yang pro maupun kontra.
Untuk masyarakat yang mendukung dibukanya tempat hiburan tersebut, telah memberikan peluang kerja di tengah minimnya lapangan kerja di Kabupaten Lingga.
Sementara, masyarakat yang menolak menilai dibukanya tempat hiburan malam di lokasi bangunan Wisma Timah tersebut berpotensi negatif terhadap generasi muda ,karena keberadaannya di tengah kota.
Terlebih lagi, bangunan wisma timah merupakan salah satu cagar budaya yang telah di tetapkan Pemkab Lingga melalui SK Bupati Lingga nomor 481/KPTS/XII/2019 tentang penetapan situs, struktur, bangunan dan benda sebagai Cagar Budaya Kabupaten Lingga.
Status bangunan cagar budaya tentunya juga harus menjadi pertimbangan Pemkab Lingga dalam memberikan rekomendasi sebagai syarat memperoleh izin tempat hiburan di lokasi tersebut. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.