TANJUNGPINANG TERKINI
Sidang Perdana Warga Batam Lawan PT Expasindo Soal Lahan di Bintan Ditunda Dua Minggu
Sidang perdana gugatan perdata antara Darma Parlindungan lawan PT Expasindo dan PT Bintan Properti Indo, Rabu (26/6) di PN Tanjungpinang ditunda
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
GUGAT - Kuasa Hukum Darma Parlindungan, Hendi Devitra saat berada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/6/2024). Lewat kuasa hukumnya, Darma gugat PT Expasindo, dan PT Bintan Properti Indo (eks PT Expasindo) terkait kepemilikan lahan di Bintan
Saat ditanyakan, apakah mengetahui adanya kaitan gugatan perdata ini dengan perkara dugaan pemalsuan surat oleh Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, ia mengaku tidak tahu menahu.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Lahan di Bintan, Pj Wako Tanjungpinang Hasan: Risiko Jabatan
“Kami tidak tahu menahu apakah perkara perdata ini berkaitan dengan perkara yang ditangani Polres atas nama tersangka Hasan. Kami tidak tahu karena yang tertulis di gugatan Darma Parlindungan lawan PT,” jawabnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Tags
PT Expasindo
PT Bintan Properti Indo
Konflik Kepemilikan Lahan
PN Tanjungpinang
Hendi Devitra
Darma Parlindungan
Batam
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #TANJUNGPINANG TERKINI
Mulai Hari Ini, U-Turn Simpang Melayu Kota Piring Tanjungpinang Difungsikan |
![]() |
---|
Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Peringatan May Day 2025: Dorong Sinergi demi Kesejahteraan Pekerja |
![]() |
---|
Pohon di Jalan Utama Tanjungpinang Rawan Tumbang, Warga Resah |
![]() |
---|
Siapa Sangka, Pasca Lebaran Harga Bumbu Dapaur Ini Meroket di Tanjungpinang, Rp120 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Wali Kota Tanjungpinang Pastikan THR ASN dan PPPK Dibayar Penuh Meski Keuangan Daerah Belum Stabil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.