TANJUNGPINANG TERKINI

Sidang Perdana Warga Batam Lawan PT Expasindo Soal Lahan di Bintan Ditunda Dua Minggu

Sidang perdana gugatan perdata antara Darma Parlindungan lawan PT Expasindo dan PT Bintan Properti Indo, Rabu (26/6) di PN Tanjungpinang ditunda

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
GUGAT - Kuasa Hukum Darma Parlindungan, Hendi Devitra saat berada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/6/2024). Lewat kuasa hukumnya, Darma gugat PT Expasindo, dan PT Bintan Properti Indo (eks PT Expasindo) terkait kepemilikan lahan di Bintan 

Saat ditanyakan, apakah mengetahui adanya kaitan gugatan perdata ini dengan perkara dugaan pemalsuan surat oleh Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, ia mengaku tidak tahu menahu.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Lahan di Bintan, Pj Wako Tanjungpinang Hasan: Risiko Jabatan

“Kami tidak tahu menahu apakah perkara perdata ini berkaitan dengan perkara yang ditangani Polres atas nama tersangka Hasan. Kami tidak tahu karena yang tertulis di gugatan Darma Parlindungan lawan PT,” jawabnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved