BATAM TERKINI

Kapten Kapal MT Arman 114 Menghilang Jelang Sidang Vonis, Hakim Kembali Tunda Persidangan

Jaksa juga menyerahkan bukti surat pemanggilan terhadap terdakwa kepada Majelis Hakim. Lalu majelis hakim menanyakan hal yang sama kepada Penasehat hu

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Awak kapal Kapal MT Arman 114 warga negara Iran, Mahmoud Abdelaziz Mohamed di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapten kapal Tanker MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed yang dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari ini tidak bisa hadir dan tidak dapat dihubungi, pada Kamis (27/6/2024).

Santer terdengar informasi bahwa kapten Mahmoud 'menghilang' sejak Kamis Pagi, hal itu nyatanya benar pada persidangan yang dibuka oleh ketua majelis hakim Sapri Tarigan dan didampingihakim Setyaningsih dan Douglas Napitupulu sekira pukul 16:56 WIB Kamis sore.

Setelah mengetok palu persidangan di mulai, hakim kemudian menanyakan kepada Penuntut Umum dimana terdakwa, sebab dal persidangan itu terdakwa Mahmoud tidak hadir.

"Kami sudah memanggil terdakwa, namun terdakwa tidak bisa dihubungi majelis," ujar Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel, di persidangan.

Jaksa juga menyerahkan bukti surat pemanggilan terhadap terdakwa kepada Majelis Hakim. Lalu majelis hakim menanyakan hal yang sama kepada Penasehat hukum terdakwa.

"Kami juga tidak dapat menghubungi, dan kami juga sudah coba mencari kediamannya jam 10 pagi tadi, namun yang bersangkutan tidak ada," ungkap Penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir.

Setelah pernyataan dari jaksa dan juga penasehat hukum, majelis hakim berdiskusi.

"Karena terdakwa tidak bisa hadir sesuai pedoman pasal 154 ayat 4 untuk menunda persidangan. Memerintahkan penuntum umum untuk memanggil kembali saudara terdawa Mahmoud untuk hadir pada persidangan selanjutnya yaitu pada Kamis 4 Juli 2024," ujar Sapri Tarigan dalam persidangan.

Mendengar pernyataan tersebut, jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan surat penetapan penahanan kepada terdakwa.

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk setidaknya memerintahkan agar dilakukan penahanan terhadap terdakwa. Karena pada sidang ini dari tindakan yang dilakukan terdakwa kami melihat merupakan itikad yang tidak baik pada sidang ini," ucap Karya So Immanuel.

Terhadap permintaan tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kepada Penasehat umum Terdakwa terkait penahanan yang dimohonkam oleh penuntut umum.

"Kami sepakat dengan jaksa penuntut umum," kata Daniel Samosir.

Majelis hakim kemudian berdiskusi kembali terkait permintaan dari penuntut umum, ternyata majelis hakim masih berpegang teguh dengan pasal 154 ayat 4 untuk jaksa menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya.

"Baik setelah kami bermusyawarah tanggapan dari penuntut umum, kami dari majelis hakim akan mempertimbangkan namun untuk majelis hakim masih berpedoman pada pasal 154 ayat 4 tadi. Penuntut umum, panggil dulu terdakwa ini sesuai dengan ketentuan agar hadir di persidangan," jelas Sapri Tarigan.

Atas penundaan tersebut, hakim menutup jalannya sidang vonis sekira pukul 17:06 WIB.

Di luar persidangan, penasehat hukum terdakwa Daniel Samosir mengungkap bahwa ia terakhir kali bertemu dengan terdakwa pada persidangan sebelumnya.

"Kita tidak tahu keberadaannya, Kita ketemu terakhir pas Sidang waktu itu juga di PN Batam. Dan setelah itu juga tidak ada komunikasi, selama ini jami tidak tahu alamt terdakwa, karena kami bertemu di kafe kafe gitu. Setahu saya dia tinggal di Kawasan Harbourbay," Kata Daniel.

Disinggung permintaan penuntut umum terhadap penahanan terdakwa Mahmoud, dan ia sepakat untuk hal itu ia enggan untuk banyak berkomentar.

"Kita tidak bisa berkomentar lebih jauh, untuk sidang berikutnya kita lihat. Sebenarnya untuk penahan bukan setuju ya, tapi itu aturan hukumnya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengiyakan itu, dalam artian itu koridor hukum," pungkasnya.

Pada (27/5) kemarin, Mahmoud dituntut bersalah oleh jaksa sebab terbukti melanggar pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan, dan dituntut pidana 7 tahun dan denda Rp 5 Milyar subsider 6 bulan kurungan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved