Rabu, 15 April 2026

BATAM TERKINI

Perkara Jambak Pedagang, Ibu di Batam Harus Terpisah Dengan Anaknya

Tak butuh waktu lama, dengan senyuman dan air mata, Megawati keluar ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro dan langsung memeluk gadis kecil dengan hoodiE

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah
Megawati saat memeluk anaknya usai persidangan, Kamis (27/6/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wanita parubaya 40an tahun di Batu Besar Nongsa kini harus merasakan jauh dari sang anak. Sebab harus menjalani proses hukum kasus penganiayaan yang dia lakukan pada Desember 2023 silam

Duduk dikursi pesakitan didampingi penasehat hukumnya, Megawati tampak mengenakan baju tahanan kejaksaan negeri Batam dengan nomor 64.

Menjalani sidang pertama, Megawati didakwa penuntut umum dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana terkait penganiayaan.

Usai menjalani persidangan, keharuan terlihat saat Megawati dipanggil oleh seorang anak kecil di kursi ruang tunggu.

Tak butuh waktu lama, dengan senyuman dan air mata, Megawati keluar ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro dan langsung memeluk gadis kecil dengan hoodie pink yang menunggu di luar.

Gadis kecil dengan kerudung hitam tersebut ternyata sang anak, yang usianya sekitar 8 tahun.

Baca juga: Tim 15 Kuasa Hukum Akan Surati Polda Sumut, Usai Hasil Labfor Audio Diduga Tidak Sesuai

"Kamu sehat ya nak," suara Megawati lirih sambil memeluk anaknya.

Karena terbatas waktu, Megawati memeluk erat sang anak untuk melepas kerinduan.

Tak banyak yang gadis kecil ini katakan, namun air matanya yang menunjukkan rasa rindu sosok ibunya.

Saat digiring ke sel tahanan sementara PN Batam, anak kecil itu hanya menangis saat ditinggal pergi ibunya.

Sementara, keterangan dari penasehat hukum terdakwa Fransiscus Dwi mengatakan bahwa awal mula perkara ini sebab adanya percekcokan dengan sesama pedagang pada Desember 2023.

"Jadi awalnya itu ada cekcok, klien kami ini pedagang salah satu Pasar di Batu Besar, jadi cekcoknya ini tidak hanya  korban dengan klien kami namun ada pedagang lain," ujar Fransiscus Dwi diluar persidangan.

Ia melanjutkan, dari cekcok tersebut, timbulah perkelahian satu sama lain namun tidak muncul luka, memar, dan berdampak serius kepada korban. 

"Titik awalnya itu cekcok, jadi klien kami hanya menjambak bu Enti dan tidak ada menyentuh kulitnya sama sekali," paparnya.

Baca juga: Mayat Sekuriti PT VME Batam Keluarkan Darah, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan

Selanjutnya setelah adanya tindakan tersebut, keluarga korban dengan Megawati beberapa kali melakukan mediasi yang difasilitasi kepolisian, namun tak membuahkan hasil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved