Beacukai Batam
Tanda-Tanda Anda Sedang Ditipu Bea Cukai Gadungan, Yuk Kenali Modusnya
Waspada penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, kenali modus-modusnya yuk
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Pelaku penipuan sering kali menggunakan berbagai modus operandi untuk menipu korban mereka di dunia online.
Salah satu modus yang cukup umum adalah dengan menawarkan barang di online shop, biasanya di akun sosial media dan di luar marketplace resmi dengan harga yang fantastis murah. Setelah Anda membeli, akan ada komplotan pihak pelaku lain yang mengaku sebagai Bea Cukai yang menghubungi pembeli.
Mereka menyatakan bahwa barang tersebut ilegal dan mengancam akan menjebloskan Anda ke penjara jika tidak membayar sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku.
Modus lain yang sering digunakan adalah lelang palsu atau lelang barang hasil sitaan Bea Cukai. Pelaku menawarkan barang dengan harga yang fantastis murah, dengan dalih bahwa barang yang dijual merupakan hasil sitaan Bea Cukai yang masuk ke Indonesia tanpa melalui pajak, sehingga harganya sangat terjangkau.
Namun, perlu diingat bahwa lelang resmi hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan lelang resmi dilakukan di lelang.go.id.
Ada juga modus romansa palsu, di mana pelaku mengajak Anda berkenalan melalui media sosial. Setelah dirasa cukup dekat, pelaku menjanjikan akan memberikan barang yang nilainya fantastis dan menggiurkan.
Dalam prosesnya, ada komplotan pelaku lain yang mengaku sebagai Bea Cukai yang menghubungi Anda dan menyatakan bahwa barangnya tidak dapat keluar jika belum membayar sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku. Anda bisa memeriksa barang kiriman resmi melalui aplikasi mobile Bea Cukai atau di beacukai.go.id/barangkiriman.
Modus serupa juga ditemukan dalam kasus barang diplomatik abal-abal.
Setelah intim berkenalan, pelaku menjanjikan akan memberikan barang yang nilainya fantastis dan menggiurkan. Dalam prosesnya, ada komplotan pelaku lain yang mengaku sebagai Bea Cukai yang menghubungi korban dan menyatakan bahwa barangnya tidak dapat keluar jika belum membayar sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku. Anda bisa memeriksa barang kiriman resmi melalui aplikasi mobile Bea Cukai atau di beacukai.go.id/barangkiriman.
Praktik money laundry abal-abal juga sering digunakan, di mana setelah intim berkenalan dengan Anda, pelaku atau timnya menjanjikan datang langsung menemui korbannya untuk memberikan barang yang nilainya fantastis dan menggiurkan.
Dalam prosesnya, ada komplotan pelaku lain yang mengaku sebagai Bea Cukai yang menghubungi Anda dan menyatakan bahwa kenalannya tidak bisa keluar bandara karena melakukan tindakan pidana pencucian uang dan diminta membayar uang tebusan ke rekening pribadi pelaku. Hanya pihak Imigrasi Indonesia yang bisa menahan seseorang masuk ke Indonesia, bukan Bea Cukai.
Jika ada pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, denda diambil langsung dari uang yang dibawa untuk disetorkan ke kas negara tanpa harus menahan orang yang membawa.
Perlu diketahui bahwa seluruh pembayaran pajak langsung disetor ke rekening kas negara menggunakan ebilling dan SPPBMCP, bukan melalui rekening pribadi. Jika melalui rekening pribadi atau rekening yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan, Bea Cukai, dan sebagainya, jelas itu adalah penipuan. Jangan membayar pajak melalui rekening pribadi atau menitipkan pembayaran ke penjual atau orang yang mengaku sebagai Bea Cukai.
Apabila anda mengalami hal-hal di atas, dapat menghubungi Whatsapp Client Coordinator Bea Cukai Batam di 0851-5814-8448, media sosial Bea Cukai Batam atau langsung mengunjungi Kantor Bea Cukai Batam.(*)
| Korban Penggelapan Mobil Tunggu Hingga Subuh di Polresta Barelang, Muncul Dugaan Kasus Lain |
|
|---|
| Snack Korea Sehat Kian Dekat, OH! Bahagia Seaweed Perluas Distribusi di Batam |
|
|---|
| Harga Gas Elpiji Pink 12 kg Tembus 230 Ribu, Pedagang Pengguna di Batam Mulai Tertekan |
|
|---|
| Pemprov Kepri Rubah Jadwal WFH ANS Semula Jumat ke Rabu, Kadiskominfo Jelaskan Alasannya |
|
|---|
| Akademisi Soroti Transparansi CSR di Batam: Jangan Berlindung di Balik Klaim Non-APBD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/BC-Batam.jpg)