BAWASLU KEPRI

Bawaslu Kepri Soroti Pemberian Bansos Jelang Pilkada Terutama dari Petahana

Bawaslu Kepri ikut soroti pemberian bansos jelang Pilkada terutama dari petahana, sebab rawan dan berpotensi terjadi pelanggaran

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tangkap layar youtube Tribun Batam
Febriadinata, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepri dalam Mata Lokal Corner Tribun Batam, Jumat (28/6/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih soal Pilkada, Febriadinata, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepri menerangkan beberapa hal yang berpotensi jadi pelanggaran di Pilkada.

Potensi tersebut muncul baik pada saat pencalonan maupun pemungutan dan perhitungan suara Pilkada.

"Potensi yang bisa menjadi sengketa. Sengketa itu terbagi ada sengketa proses dan sengketa hasil. Dimana penanganannya berbeda," ujar Febriadinata dalam program Mata Lokal Corner, Jumat (28/6/2024).

Sebagai Koordinator Divisi Hukum, ia menegaskan bahwa sengketa proses ini ditangani langsung oleh Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Kepri Serukan Pengawasan Partisipatif Cegah Potensi Pelanggaran Pilkada

"Sengketa proses ini kami yang menangani sendiri baik kota maupun provinsi. Apabila pada saat pencalonan adanya SK yang dikeluarkan KPU dan salah satu peserta calon merasa dirugikan, nah itu kita yang menangani langsung," ungkapnya.

Sementara untuk sengketa hasil, biasanya akan terjadi pada saat pemungutan dan perhitungan suara.

"Sengketa hasil itu nanti waktu pemungutan dan penghitungan suara sudah mendapatkan hasilnya. Ternyata ada salah satu calon pasti merasa dirugikan. Jika ingin mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, nah kami Divisi Hukum dan Sengketa memberikan keterangan ke Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Tugas lain yang diemban Divisi Hukum juga terkait surat menyurat. Sebab syarat dan ketentuan dikeluarkannya surat dari Bawaslu itu juga harus sesuai pertimbangan dan persetujuan dari Divisi Hukum.

Disinggung mengenai tensi Pilkada 2024 ini seperti apa, ia menerangkan beberapa kemungkinan dilihat dari berapa paslon yang maju, ditambah perebutan kursi kekuasaan yang dilakukan paslon terbatas.

"Kerawanan Pilkada lebih tinggi. Misalnya adanya 2 paslon, nah di masyarakat ini yang berpotensi akan terbentuk kubu-kubuan," kata Febri.

Ia menaruh perhatian besar apabila ada 2 paslon yang mencalonkan diri. Sementara apabila terjadi 3 paslon menurutnya juga akan lebih berbeda.

Baca juga: Bawaslu Kepri Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pelanggaran Pemilu, Begini Cara Kerjanya

"Juga akan tampak berbeda apabila ini terbentuk 3, konsentrasi juga akan terpecah, ini biasanya yang sering terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah," katanya.

Oleh karena itu, kerawanan inilah yang menjadi atensi untuk memberikan pemahaman masyarakat agar tidak menjadikan pilkada ajang ribut. Namun ajang bersama-sama untuk menentukan pilih yang layak untuk kemajuan daerah.

Untuk saat ini pihaknya menyebut Pilkada Kepri 2024 ini masih landai dan belum ada tensi yang begitu panas di arena pertarungan.

Kemudian mengenai bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat jelang Pilkada, menurut Febri hal itu dilarang dan juga sudah diatur dalam undang-undang.

"Memang di dalam Undang-undang Pilkada itu diatur, menyebut bagi petahana baik Gubernur, Bupati, Walikota itu dilarang menggunakan program yang berkaitan dengan bansos 6 bulan sebelum penetapan. Bahkan sanksinya apabila terbukti cukup berat," terangnya.

Pemberian bansos juga sedang gencar dibahas. Sebab menurutnya hal itu akan semakin terang dilakukan saat mendekati waktu-waktu Pilkada.

Baca juga: Launching Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kepri di Batam, Hadirkan Repvblik

"Nah kemarin kami sudah menyurati dan memberikan imbauan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar memperhatikan dalam pemberian bansos," tutur Febri.

Pelarangan bansos ini diberikan apabila saat disalurkan ada pesan-pesan khusus di dalam pemberian bansos tersebut atau mungkin ada citra diri terkhusus yang akan disampaikan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved