PILKADA KEPRI 2024

Tahapan Pilkada Kepri 2024 Masih Berjalan, Saat Ini Proses Coklit Oleh Pantarlih

KPU Kepri sebut saat ini masih tahapan pencoklitan jelang Pilkada Kepri 2024. Pemutakhiran data pemilih akan berakhir September nanti

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menjelaskan tahapan Pilkada Kepri 2024 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri melakukan persiapan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang bakal digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Sosialiasi tahapan telah digelar KPU Kepri di Aston Hotel Pelita Batam, Rabu (20/3/2024) lalu.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, tahapan demi tahapan Pilkada telah dilakukan dan saat ini masuk dalam proses coklit.

“Pemutakhiran untuk data pemilih nanti akan berakhir pada bulan sembilan. Pada Agustus barulah kami umumkan pendaftaran pasangan calon untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Parpol di Kepri Minta Penyelenggara Pemilu Tak Tebang Pilih Hadapi Pilkada 2024

Terhadap proses coklit yang sedang berlangsung, Indrawan berharap, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan dan koordinasi yang baik dengan atasan, yaitu PPS dan PPK, serta jajaran pengawas untuk memastikan keakuratan data.

“Mereka juga harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik dengan PPS, PPK, dan jajaran pengawas agar seluruh data yang dikumpulkan akurat," katanya.

Berikut tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri sesuai PKPU NO 2 :

  • Persiapan

1. Perencanaan program dan anggaran berakhir pada Jumat (26/1/2024).

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan berakhir pada Senin (18/11/2024).

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan berakhir pada, Senin (18/11/2024).

4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai pada Rabu (17/4/2024) berakhir Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri Ingatkan ASN Agar Junjung Tinggi Netralitas Pilkada

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dimulai Selasa (27/2/2024) berakhir pada Sabtu (16/11/2024).

6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai Rabu (24/4/2024) berakhir Jumat (31/5/2024).

7. Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai Jumat (31/5/2024) berakhir pada Senin (23/9/2024).

  • Penyelenggaraan

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved