KARIMUN TERKINI
2 Pria di Karimun Sengaja Cetak Uang Palsu untuk Senang-senang di THM Kini Dibui
Dua pria di Karimun berurusan dengan polisi setelah dengan sengaja mencetak dan mengedarkan uang palsu. Upal itu digunakan untuk senang-senang
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dua pria di Karimun, Kepri terpaksa berurusan dengan polisi setelah sengaja mencetak uang palsu.
Tak cuma mencetak, mereka juga mengedarkan uang palsu tersebut. Saat ini baru satu laporan yang terungkap, kala keduanya mau bersenang-senang dengan melakukan transaksi di sebuah Tempat Hiburan Malam atau THM di Karimun.
Saat itu, mereka menyerahkan uang tunai pecahan Rp50 ribu senilai Rp1.850.000 untuk dibelikan minuman alkohol di Pub Hotel Wiko.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 29 Juni 2024.
Baca juga: 3 Terdakwa Pengedar Uang Palsu di Batam Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Belakangan diketahui, dari 37 lembar uang Rp50 ribu itu, hanya tiga lembar dengan nominal Rp150 ribu yang merupakan uang asli.
Selebihnya, 34 lembar lagi merupakan uang palsu.
Upaya mereka cepat terungkap, karena pelapor curiga dengan keaslian uang jutaan rupiah yang diserahkan pelaku kepada pelapor.
Ada dua orang yang ditangkap polisi terkait kasus ini. Keduanya, FA (39), warga Kecamatan Tebing, dan RJ (26), warga Kecamatan Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Waka Polres Karimun, KBO Reskrim, dan Kasi Humas Polres Karimun dalam konferensi pers mengatakan, kasus ini bermula saat pelapor ingin ke toilet, kemudian pelaku FA dan RJ meminta dibelikan minuman beralkohol dengan memberikan uang tunai Rp1.850.000 dengan pecahan Rp 50.000.
"Pelapor merasa aneh dengan uang tunai yang diberikan pelaku. Secara acak ada uang yang diduga palsu dan asli," ujar Kapolres, Selasa (2/7/2024).
Setelah pelapor memeriksa uang yang diberikan pelaku, ada 34 lembar sebesar Rp 1,7 juta diduga palsu dan tiga lembar dengan pecahan Rp 150 ribu uang asli.
Baca juga: Temuan Uang Palsu di Karimun, Masyarakat Diminta Kenali Ciri-ciri Uang Asli
"Kemudian pelapor mengejar pelaku yang masih berada di depan Hotel Wiko dan satu pelaku berhasil kabur," kata Fadli.
Hasil pemeriksaan pelaku, kedua pelaku sengaja mencetak uang palsu di toko percetakan kawasan Kecamatan Tebing untuk bersenang-senang di Pub Hotel Wiko.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan. Maka dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.