KORUPSI DI KARIMUN
Mantan Kades Sugie Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Lahan Mangrove di Karimun
Mantan Kades Sugie Mawasi divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus korupsi penerbitan sporadik lahan mangrove di Karimun. Terdakwa lain juga sama
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Mawasi, mantan Kepala Desa Sugie, dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Karimun.
Selain Mawasi, putusan yang sama juga berlaku untuk Djuniman, terdakwa lain dalam kasus ini.
Pembacaan putusan terhadap keduanya dimulai pukul 16.50 WIB, Kamis (16/4/2026) sore di PN Tanjungpinang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, Mawasi, mantan Kades Sugie dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sama, Djuniman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Selain itu, Djuniman juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto, mengatakan pihaknya masih menunggu sikap dari para terdakwa maupun JPU terkait putusan tersebut.
“Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum,” ujar Dedi saat dihubungi Jumat (17/4/2026).
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap kedua terdakwa memasuki tahap akhir di tingkat pengadilan, sembari menunggu langkah lanjutan dari masing-masing pihak.
Sebelumnya, pada Rabu (29/10/2025), Kejaksaaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan Kepala Desa Sugie M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di kawasan mangrove Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun.
Sementara DJ, seorang pria yang berperan sebagai koordinator kelompok tanah, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat tanah fiktif di Sugie Besar Kabupaten Karimun.
Pada saat itu, Kepala Kejari Karimun, Dr Denny Wicaksono mengungkapkan, sebelum ditetapkan tersangka, keduanya telah diperiksa sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti dan dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Denny pada Rabu (29/10/2025) lalu. (TribunBatam.id/Fairozzamani).
| Mantan Kades Sanglar Terlibat Korupsi di Karimun segera Disidang di PN Tanjungpinang |
|
|---|
| Akal-akalan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun, Negara Dibikin Rugi Rp1,5 Miliar |
|
|---|
| 4 Fakta Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Hingga Rp1,5 M, Kejari Karimun Periksa 2.300 Item |
|
|---|
| Siasat Licik 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Bikin Negara Rugi Rp1,5 Miliar |
|
|---|
| Modus 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Tahun 2024 Hingga Negara Rugi Rp1,5 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-dua-terdakwa-karimun-kasus-tipikor-di-PN-Tanjung-Pinang.jpg)