Selasa, 12 Mei 2026

KORUPSI DI KARIMUN

Mantan Kades Sugie Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Lahan Mangrove di Karimun

Mantan Kades Sugie Mawasi divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus korupsi penerbitan sporadik lahan mangrove di Karimun. Terdakwa lain juga sama

Tayang:
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
Istimewa/Fairoz Zamani
SIDANG TERDAKWA KASUS TIPIKOR - Mantan Kades Sugie Karimun Mawasi, dan terdakwa lainnya, DJ, saat jalani sidang putusan terkait kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Kamis (16/4/2026) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Mawasi, mantan Kepala Desa Sugie, dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Karimun.

Selain Mawasi, putusan yang sama juga berlaku untuk Djuniman, terdakwa lain dalam kasus ini.
 
Pembacaan putusan terhadap keduanya dimulai pukul 16.50 WIB, Kamis (16/4/2026) sore di PN Tanjungpinang. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, Mawasi, mantan Kades Sugie dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sama, Djuniman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. 

Selain itu, Djuniman juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto, mengatakan pihaknya masih menunggu sikap dari para terdakwa maupun JPU terkait putusan tersebut.

“Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum,” ujar Dedi saat dihubungi Jumat (17/4/2026). 

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap kedua terdakwa memasuki tahap akhir di tingkat pengadilan, sembari menunggu langkah lanjutan dari masing-masing pihak.

Sebelumnya, pada Rabu (29/10/2025), Kejaksaaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan Kepala Desa Sugie M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di kawasan mangrove Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun

Sementara DJ, seorang pria yang berperan sebagai koordinator kelompok tanah, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat tanah fiktif di Sugie Besar Kabupaten Karimun

Pada saat itu, Kepala Kejari Karimun, Dr Denny Wicaksono mengungkapkan, sebelum ditetapkan tersangka, keduanya telah diperiksa sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti dan dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Denny pada Rabu (29/10/2025) lalu. (TribunBatam.id/Fairozzamani). 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved