TRIBUN BATAM PODCAST
Tribun Podcast, Ini Syarat dan Aturan Pelaku UMKM Dapat Pinjaman Lunak dari Pemko Batam
Inilah wawancara eksklusif Tribun Batam bersama dua narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Batam soal penyediaan pinjaman lunak
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Di masa kini, sebuah daerah bisa dikatakan maju apabila semakin banyak entrepreneurnya.
Jika jumlah mereka semakin banyak, akan semakin banyak pula para usahawan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan.
Maka dari itu untuk bincang-bincang kali ini, Tribun Batam Podcast kembali hadir dengan tema "Penyediaan Pinjaman Lunak Menuju Usaha Mikro Naik Kelas".
Lantas seperti apa persyaratan untuk mendapatkan pinjaman lunak menuju usaha mikro naik kelas tersebut?
Baca juga: 1200 UMKM Manfaatkan Pinjaman Lunak Tanpa Bunga Pemprov Kepri, Begini Syarat Mengajukan
Hal inilah yang akan diulik Tribunbatam.id di Tribun Batam Podcast bersama dua narasumber di bidangnya.
Berikut petikan wawancara eksklusif Tribun Batam Podcast (Tripod) bersama Kepala UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi Usaha Mikro Kota Batam, Zulfahri dan Kepala UPT Plut KUMKM Dinas Usaha Mikro Kota Batam, Muhammad Arfie:
Host: Saya mau menanyakan kepada Pak Zulfahri sampai saat ini sudah berapa UMKM yang mengajukan pinjaman ke UPTD? Dan apa saja syaratnya bagi yang ingin mengajukan pinjaman lunak?
Zul: Sebetulnya dana bergulir ini sudah lama, sejak tahun 2001 sampai sekarang. Jadi sudah berusia lebih kurang 24 tahun.
Namun pengelolaannya ada dua metode. Pertama pola caneling. Yaitu dari tahun 2001 sampai 2010.
Kemudian, dari tahun 2011 sampai sekarang tahun 2024 dikelola secara BLUD.
Perbedaannya adalah pada saat pola caneling, pada saat disalurkan kepada masyarakat Usaha Mikro dan Koperasi itu pengembaliannya langsung ke kas daerah.
Jadi tidak bisa digulirkan kembali. Sedangkan jika dikelola secara BLUD, pada saat dana disalurkan dan dikembalikan ke kas BLUD bisa langsung diputar kembali kepada pelaku usaha mikro dan koperasi lainnya.
Sementara untuk persyaratan pertama untuk koperasi itu syaratnya sudah berbadan hukum, dan sudah melaksanakan rapat anggota tahunan.
Kedua, sudah terdaftar di dalam aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Koperasi (Simpel Kop). Ketiga, memiliki modal usaha minimal Rp500 juta.
Tribun Batam Podcast Kupas Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Daerah |
![]() |
---|
Tana Group Hadirkan Kawasan Komersil Ikonik di Bengkong Batam dengan Konsep Tak Biasa |
![]() |
---|
Warga Asing Bertingkah, Bagaimana Pengawasan Orang Asing di Batam? |
![]() |
---|
Tribun Batam Podcast Bahas Gramedia Big Sale Batam 2025, Yuk Simak Promo Menariknya |
![]() |
---|
Tribun Batam Podcast, Anniv CAF Batam ke-7: Mempererat Kebersamaan dan Kepedulian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.