BATAM TERKINI

Istri Jaksa Terdakwa Penipuan Berkedok Investasi Divonis 3 Tahun 4 Bulan di Batam

Winta Oktavia, istri seorang jaksa dihukum 3 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penipuan berkedok investasi, Kamis (4/7)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Sidang putusan terdakwa penipuan atas nama Winta Oktavia yang merupakan istri seorang jaksa saat digelar di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro PN Batam, Kamis (4/7/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Uang bisa membutakan hati manusia. Bahkan untuk memperolehnya, tak sedikit yang menghalalkan berbagai cara.

Seperti halnya kasus penipuan yang menyeret wanita muda bernama Winta Oktavia. Wanita itu memanfaatkan jabatan suaminya sebagai jaksa yang bertugas di Riau, untuk melakukan tipu daya demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Sidang kasus penipuan yang dilakukan istri jaksa ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Agenda sidang terdakwa dengan nomor perkara 213/Pid.B/2024/PN Btm ini telah masuk ke vonis. Dalam amar putusan sidang yang dipimpin hakim ketua, Monalisa Theresia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Baca juga: Tersangka Penipuan di Anambas Sikat Duit Korbannya 6 Tahun Total Rp 1,1 Miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap Winta Oktavia alias Winta dengan pidana 3 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Monalisa Theresia, Kamis (4/7/2024) di persidangan.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana selama 4 tahun.

Adapun pidana hukum yang dijatuhkan terhadap terdakwa Winta telah dipertimbangkan dan diatur dalam undang-undang yang berlaku.

"Hal-hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yakni terdakwa adalah seorang istri aparatur hukum yang seharusnya membawa nama baik institusi kejaksaan sebagai penegak hukum di Indonesia, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ungkap Monalisa.

Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Mendengar putusan tersebut, Winta menerima vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.

Istri jaksa ini melancarkan aksi penipuannya dengan menggadaikan nama sang suami yang seorang jaksa, untuk meyakinkan para korbannya.

Baca juga: Korban Penipuan Rekrutmen Polri Rugi Ratusan Juta, Duit Dipakai Judi Online

Hal itulah yang membuat korban percaya untuk berinvestasi dengan beberapa produk yang menurutnya menjanjikan.

Investasi produk yang ditawarkan terdakwa kepada korban berupa usaha atau bisnis di bidang rokok, mikol, dan lelang kapal.

Hal itu bermula saat terdakwa dengan para korban bertemu di salah satu kafe di daerah Batam Center. Dalam pertemuan itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan sekitar 33 persen keuntungan dari modal yang diberikan.

Iming-iming tawaran itulah yang membuat para korban yakin dengan muslihat terdakwa, bahwa usaha tersebut akan berjalan lancar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved