ANAMBAS TERKINI

Tersangka Penipuan di Anambas Sikat Duit Korbannya 6 Tahun Total Rp 1,1 Miliar

Polisi menjelaskan kronologis penangkapan tersangka penipuan di Anambas hingga Rp 1,1 Miliar yang terjadi selama 6 tahun.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
PENIPUAN DI ANAMBAS - AS (28), tersangka penipuan di Anambas hingga korbannya merugi Rp 1,1 Miliar di Polres Anambas baru-baru ini. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Polisi menangkap tersangka penipuan di Anambas berinisial As (28) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pria ini menipu warga Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri hingga Rp 1,1 miliar.

Ia tak berkutik ketika anggota Polres Anambas mendatangi rumah kontrakan di Komplek Jamrud Karya, Jalan Karya.

Tersangka AS diduga menipu korbannya modus usaha ikan, lobster dan kelapa sawit.

Mirisnya, aksi penipuan dengan modus janji modal usaha atau bisnis As ini sudah berlansung sejak tahun 2018.

Dari rentan waktu 6 tahun itu, korban tertipu dengan mengalami kerugian sampai Rp 1,1 miliar lebih.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan, pelaku ditangkap tim Jatanras Satreskrim pada Rabu, 5 Juni 2024.

"Setelah diamankan pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujar Iptu Rio, Rabu (12/6/2024).

Hasil pemeriksaan mendalam dan pengumpulan alat bukti, pelaku selanjutnya diterbangkan ke Batam dengan dititipkan di Polsek Sei Beduk.

"Hari Selasa kemarin baru pelaku dibawa menuju Polres Kepulauan Anambas dengan menggunakan kapal laut," ungkapnya.

Iptu Rio Ardian menjelaskan, modus penipuan pelaku terhadap korban dengan menjanjikan modal usaha ikan, lobster dan kelapa sawit.

Pelaku mengiming-imingi korban modal usaha untuk menjalankan bisnis dengan catatan keuntungan dibagi dua, akan tetapi hal tersebut hanya lah akal - akalan saja demi mendapatkan uang korban.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Tersangka Penipuan di Anambas Kepri di Sauna Hotel Batam

"Kerugian yang telah dialami korban sejumlah Rp 1.125.673.000, dengan beberapa kali pengiriman transfer ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku," terang Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho menambahkan, mulanya pengiriman uang terjadi sekitar akhir tahun 2018.

Pada pengiriman pertama, korban mentransferkan uang sebanyak Rp 300 juta ke rekening pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved