BINTAN TERKINI
Judi di Bintan Ganggu Rehat Warga, Polisi Tangkap 4 Pria, Baskom Jadi Barang Bukti
Empat pria di Bintan berurusan dengan polisi karena terlibat judi. Polisi menangkap mereka setelah dapat keluhan warga.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Polres Bintan menangkap empat pria saat main judi jenis kartu remi song.
Polisi menangkap mereka di salah satu desa di Kecamatan Teluk Sebong belum lama ini.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan 4 pria terkait judi di Bintan berawal dari laporan masyarakat.
Mereka terganggu dengan aktivitas judi di Bintan itu yang mengganggu waktu istirahat mereka.
"Iya, anggota menangkap empat pria itu saat mereka sedang main judi di salah satu rumah," kata Riky, Jumat (5/7/2024).
Mendapat informasi dari warga, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung menyelidiki hingga menangkap 4 pria tersebut.
Empat pria berinisial Dm(46), Irs(46), Hs(33) dan Ps(42) masih berada di Mapolres Bintan.
Selain empat pria tersebut, anggota Polres Bintan juga menyita baskom yang berisi uang taruhan hasil dari praktik judi jenis song.
"Anggota juga mendapati bukti lain berupa uang hasil judi dari masing-masing pemain," katanya.
Dari para pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp 668 ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Kapolres Bintan Sebut Belum Temukan Judi Online Skala Besar di Wilayahnya
Parah pelaku dikenai pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dengan adanya kasus ini, Kapolres Bintan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi yang tanpa izin yang ada di kabupaten Bintan segera melaporkan kepada polisi.
"Kami akan merahasiakan identitas pelapor untuk menciptakan Bintan zero perjudian," ujarnya.
Masyarakat diminta tidak melakukan perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak dan istri serta orang-orang yang disayangi. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Dugaan Penjualan Miras di Bintan Viral di Medsos, Kasatpol PP dan Kapolsek Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Putaran Gasing di Senja Kijang, Permainan Warisan yang Tak Usang di Sei Enam Bintan |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Kijang Usai Tabrak Sepeda Motor di KM 4 Tanjungpinang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Pelajar SMA dapat Pengetahuan dari Satlantas Polres Bintan, Dilarang Motong Kiri jadi Ilmu Baru |
![]() |
---|
Damkar Bintang Tangkap Ular Piton Sepanjang Tiga Meter, Warga Sering Mengeluh Selama Ini Ayam Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.