BATAM TERKINI
Ketua Apindo Batam Respons Usulan Pencabutan TKDN, Singgung Kondisi Thailand
Ketua Apindo Batam, Rakfi Rasyid merespons usulan pencabutan TKDN dalam ratas bersama Presiden Jokowi. Ia menyinggung kondisi Thailand, ada apa?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid merespons kabar pencabutan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Usulan pencabutan aturan itu dilaporkan muncul dari salah seorang pejabat dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo baru-baru ini/
Menurut Rafki Rasyid, aturan TKDN selama ini berjalan dengan sangat baik dan terbukti menumbuhkan industri dalam negeri.
Ia menjelaskan, banyak perusahaan PMDN yang muncul karena menjadi pemasok kepada perusahaan besar dan asing untuk pemenuhan persyaratan TKDN.
Perusahaan yang tumbuh ini dari berbagai sektor industri yang ada.
"Jika kemudian ada yang menyuarakan pencabutan aturan TKDN ini, maka nasionalismenya patut kita pertanyakan," ujar Rafki, Senin (8/7/2024).
Apabila aturan ini dicabut, maka Indonesia berisiko akan diserbu oleh produk asing. Produk impor yang membanjiri pasar Indonesia dinilai akan dapat membunuh industri dalam negeri secara perlahan-lahan.
Rafki mencontohkan, di negara Thailand misalnya, sudah banyak perusahaan dalam negeri yang tutup karena tidak sanggup bersaing dengan produk dari negara asing yang harganya jauh lebih murah tetapi berkualitas baik.
Ia menilai industri dalam negeri membutuhkan perlindungan, salah satunya melalui aturan TKDN yang selama ini diterapkan.
"Sudah sepatutnya kebijakan ini dipertahankan. Tidak ada alasan mencabut kebijakan ini," ujar Rafki.
Ia menambahkan, justru dengan adanya aturan TKDN, banyak perusahaan asing yang terpaksa membangun pabrik di Indonesia.
Baca juga: Potensi Hulu Migas Besar, SKK Migas Dorong Peningkatan TKDN Libatkan Vendor Lokal
Dengan demikian, lapangan pekerjaan semakin terbuka luas, dan industri dalam negeri serta tenaga kerja Indonesia akan memperoleh manfaat yang besar.
Pihaknya menegaskan tidak ada alasan logis yang masuk akal untuk mencabut kebijakan TKDN.
Pasalnya, industri tekstil yang sudah dilindungi TKDN saja bisa mengalami kolaps. Industri tekstil bisa kalah bersaing dari produk impor.
"Jadi, kami berharap pemerintah bijak dengan mempertahankan kebijakan TKDN ini, demi mencapai cita-cita kita menuju Indonesia Emas 2045," harap Rafki.
Apa itu TKDN
Melansir laman Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo, program TKDN sebesar 30 persen dimulai sejak 1 Januari 2017.
Ini merupakan upaya mendorong Indonesia jadi pemain.
Dengan kata lain, agar Indonesia tak cuma sekadar menjadi pasar saja sejak era seluler generasi keempat ini.
Sementara melansir laman Kemenperin.go.id, terdapat puluhan regulasi yang mengatur terkait TKDN.
Baca juga: Kemenperin Dorong Industri Meningkatkan Sertifikasi TKDN untuk Produk-produknya
Tidak hanya Keputusan Menteri Perindustrian, surat edaran Menteri PUPR, Surat Menkomarves.
Kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika termasuk Peraturan Menteri BUMN hingga Peraturan Kepala BKPM mengatur mengenai regulasi ini.
Daftar lengkap regulasi terkait TKDN dapat dilihat DI SINI. (TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Ratusan Guru Agama Kristen Belum Terima TPG, Kemenag Sebut Kendala Anggaran dan Proses Pencairan |
|
|---|
| Touring Moge Thailand ke Batam Segera Digelar, Ahmad Sahroni Resmikan Pengurus HDCI Kepri |
|
|---|
| Ketua DPRD Kepri Turun ke Parit di Tengah Hujan, Warga RW 10 Tiban Indah Sambut Aksi Gotong Royong |
|
|---|
| Ratusan Guru Agama Kristen di Batam Belum Terima Tunjangan Sertifikasi sejak Lulus PPG 2025 |
|
|---|
| Mobil Pickup Terbakar di Jalan Hang Tuah Batam, Sempat Terdengar Ledakan Dari Tangki Minyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/20231123ADN_APINDO-BATAM-RAFKI-RASYID-1.jpg)