PEMBUNUHAN VINA
Sarapan Pertama Kali Pegi Setiawan Usai Bebas, Orek Tempe Ikan Tongkol Masakan Ibunda
Pegi Setiawan sarapan orek tempe buatan sang ibu. Ia akan mencari pekerjaan baru setelah bebas dari tuduhan pembunuhan Vina dan Eki
TRIBUNBATAM.id - 48 hari di penjara bukanlah waktu yang singkat bagi Pegi Setiawan. Banyak kisah mengharukan ia lalui.
Pegi Setiawan akhirnya terbebas dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
Ia bersama keluarga rencananya akan kembali ke Cirebon, Selasa 9 Juli 2024 siang.
Selasa pagi, Pegi bersama tim kuasa hukum terlihat menikmati sarapan yang disiapkan Kartini, sang ibunda Pegi.
Menunya tidak mewah, hanya ikan tongkol dan orek tempe.
Namun sarapan Pegi Setiawan ini terasa beda karena merupakan sarapan pertama setelah ia bebas.
"Pegi makan sama orek tempe, pindang tongkol, sudah ada pake kecap, tapi masih nyari kecap," ujar Kartini.
Selain Pegi, terlihat ada pamannya Suharsono alias Bondol yang ikut sarapan bersama sejumlah kuasa hukumnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Berimplikasi Serius Terhadap Nasib 8 Terpidana
Yanti Sugianti, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, rencananya Pegi bersama keluarga akan pulang ke Cirebon siang nanti.
"Siang nanti setelah Dzuhur mungkin, karena masih banyak yang mau wawancara," ujar Yanti.
Di Cirebon, kata dia, Pegi akan istirahat dulu sebelum kembali memulai aktivitasnya seperti biasa.
Senin malam, Pegi meninggalkan Polda Jabar setelah dia memenangkan gugatan status tersangka lewat praperadilan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan seluruhnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin pagi.
Setelah menjalani berbagai proses, Pegi keluar dari sel di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin pukul 21.30 WIB.
Dia mengenakan kaus kuning.
Pegi langsung disambut keluarga dan tim kuasa hukumnya. Dia kemudian menuju ruangan yang di dalamnya sudah ada ibunda serta keluarga dan beberapa kuasa hukumnya.
Terlihat di sela-sela jendela, Pegi pun sungkem dan berjabat tangan ke setiap anggota kuasa hukumnya.
Puncaknya, Pegi sungkem ke ibundanya, Kartini, yang duduk bersama adiknya.
Saat akan meninggalkan Polda Jabar, Pegi mengeluarkan beberapa pernyataan berupa ucapan terima kasih.
"Terima kasih banyak kepada Pak Prabowo (Subianto), warga Indonesia, dan seluruh tim kuasa hukum, juga wartawan yang selama ini sudah mendukung dan doakan saya sampai membela mati-matian," kata Pegi.
Tak lupa, Pegi pun berterima kasih pada ibundanya yang sudah mendoakannya siang malam.
"Saya sangat bahagia. Netizen Indonesia juga terima kasih banyak. Semoga Allah membalas semuanya. Saya ingin pulang dan beristirahat," katanya.
Kisah ditahanan
Pegi Setiawan menceritakan pengalamannya selama mendekam di tahanan Mapolda Jawa Barat selama 48 hari lamanya sejak 21 Mei 2024.
Menurutnya, selama di tahanan dirinya dalam kondisi baik, meski saat pertama kali masuk ia dicemooh.
"Alhamdulillah, di sana itu di dalam kondisi sangat baik sekali. Awal pertama masuk memang saya kan wajar diteriakin terus dicemooh, dicaci maki," ucapnya, Selasa (9/7/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Kemudian, seiring berjalannya waktu, Pegi Setiawan memperoleh perlakuan yang baik, para petugas juga memberikan dukungan kepadanya.
Ia bahkan diarahkan untuk memperdalam agama dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
"Nah, seiring berjalannya waktu, beberapa hari kemudian mereka mulai pada baik sama saya mulai pada iba sama saya, mulai men-support saya terutama para petugas-petugas, mereka pada baik-baik sama saya mereka sama sekali tidak menyentuh saya," ucap Pegi.
"Bahkan mereka membimbing saya untuk mengarahkan saya untuk lebih dekat kepada yang di atas (Tuhan) untuk bisa lebih banyak memperdalam agama saya, ngaji."
"Terus mereka juga selalu membimbing, selalu memberikan arahan-arahan yang baik kepada saya dan kepada semua warga binaan yang ada di dalam," ungkapnya.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan PN Bandung.
Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tuturnya.
Ingin main PS
Seusai resmi bebas, Pegi pun mengaku senang dan bahagia.
"Alhamdulillah hari ini, saya sehat, baik-baik saja, sangat bahagia," katanya saat diwawancarai wartawan Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
Adapun rencana Pegi selanjunya, yakni berkumpul dengan keluarga dan ingin melanjutkan bekerja.
"(setelah bebas) jadi bisa bertemu keluarga, memeluk mama dan bapak. Rencana yang penting adalah kumpul keluarga, bercengkerama, saya pribadi melanjutkan bekerja," ungkap Pegi Setiawan.
Lebih lanjut, Pegi menceritakan dirinya ingin bermain playstasion (PS).
Apalagi bermain PS diakui Pegi adalah hobinya selama ini.
"Hobi saya main PS, sangat dirindukan di dalam (tahanan), biasanya malam misal libur kerja hari Minggu main PS. Nah pas di dalam (tahanan) itu tidak bisa, jadi itu yang paling saya rindukan di dalam (tahanan)."
"InsyaAllah itu (main PS) mau sepuasnya, mau melampiaskan kekangenan saya itu (main PS)," cerita Pegi.
Ketika disinggung soal rencana setelah bebas, Pegi kembali menegaskan ingin melanjutkan aktivitasnya seperti biasanya.
"InsyaAllah beraktivitas seperti sedia kala, mencari pekerjaan yang baru," lanjut Pegi.(tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegi Cerita Pengalamannya saat di Tahanan: Awalnya Dicemooh, Berjalannya Waktu pada Baik Sama Saya
| Profil Burhan Dahlan Hakim MA yang Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Adu Mekanik Dedi Mulyadi CS vs Iptu Rudiana di Pembunuhan Vina Cirebon, Hotman Paris: Lapor Polisi |
|
|---|
| Pegi Setiawan Mulai Kejar Aep, ' Kalau Kamu Gentle Ayo Ketemu ' |
|
|---|
| Pegi Setiawan Bebas, Berimplikasi Serius Terhadap Nasib 8 Terpidana |
|
|---|
| Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0907_Pegi-Setiawan.jpg)