PILKADA LINGGA 2024

Jumlah TPS di Lingga Kepri Berkurang Jadi 232 TPS untuk Pilkada 2024

KPU Lingga sebut dari hasil pemetaan, jumlah TPS di Lingga untuk Pilkada 2024 nanti akan berkurang jadi 232 TPS

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Febriyuanda
Proses distribusi surat suara saat Pemilu 2024. Pada Pilkada 2204 di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, jumlah TPS berkurang dari 357 menjadi 232 TPS 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berkurang dibanding Pemilu sebelumnya.

Di mana, TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 357 TPS dan berkurang menjadi 232 TPS di Pilkada nanti.

"Dari hasil pemetaan yang kami lakukan, jumlah TPS berkurang sebanyak 125 TPS," ungkap Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya, Kamis (11/7/2024).

Ardhi menjelaskan, penurunan jumlah TPS itu disebabkan oleh penambahan jumlah pemilih di setiap TPS.

Baca juga: Pilkada Lingga 2024 - KPU Singgung Laporan Dana Kampanye saat Pemilu 2024

Jika pada Pemilu lalu maksimal ditentukan sebanyak 300 pemilih, saat Pilkada nanti setiap TPS ditetapkan 600 pemilih.

Ketua KPU Lingga itu mengatakan, sebagaimana regulasi yang berlaku bahwa untuk Pilkada, jumlah pemilih di TPS secara maksimal 600 pemilih.

"Sehingga pihak KPU Lingga menyusun atau memetakan kembali untuk TPS pada Pemilu kemarin berjumlah 357, namun berdasarkan hasil pemetaan sebanyak 232 TPS," katanya lagi.

Jumlah tersebut lanjutnya, tidak termasuk pada TPS khusus, yang biasanya dilaksanakan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

"Serta adanya daerah-daerah yang memerlukan pemekaran TPS, sehingga kemungkinan jumlah TPS berjumlah 235," ujarnya.

Ardhi berharap, tahapan Pilkada Lingga dapat berjalan dengan lancar serta masyarakat dapat mendukung setiap tahapan kegiatan.

Baca juga: Pilkada Lingga 2024 - KPU Tunggu Data Disdukcapil Soal Pemilih Pemula

Saat ini, sebanyak 299 petugas pemutakhiran data atau Pantarlih masih melaksanakan proses pencoklitan.

"Pilkada nanti masyarakat hanya menggunakan hak suaranya untuk mencoblos dua kali. Yakni, hanya untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Lingga dan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri," imbuhnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved