KASUS GURU ASUSILA DI NATUNA
Oknum Guru SMP Terlibat Asusila di Natuna Segera Naik Sidang, 5 Pelajar Jadi Korban
Penyidik Kejari Natuna menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara asusila yang menjerat oknum guru SMP berstatus ASN dari Polres Natuna.
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kasus asusila di Natuna yang menjerat seorang oknum guru SMP memasuki babak baru.
Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Natuna.
Sebagai informasi, polisi sebelumnya menangkap oknum guru SMP wanita berinisial Im sebagai tersangka kasus asusila.
Laman Kejari Natuna melaporkan jika terdapat 5 korban berstatus pelajar dalam kasus asusila di Natuna.
"Penuntut umum Kejari Natuna menerima tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana umum pelanggaran Pasal 82 UU Perlindungan Anak," tulis Kejari Natuna melalui laman Instagram mereka, @kejari_natuna.
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa S.I.K melalui Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo sebelumnya mengungkap jika tersangka kasus asusila di Natuna ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memiliki seorang anak.
Satreskrim Polres Natuna menangkapnya pada 8 April 2024 lalu.
Tepatnya setelah dua hari orang tua korban membuat laporan ke polisi pada 6 April 2024.
Korban asusila di Natuna merupakan pelajar di sebuah SMP di Natuna.
Yang mencengangkan, korban juga seorang perempuan.
"Kejahatan asusila ini pelakunya perempuan, korbannya juga perempuan," kata Kompol Ahmad Rudi Prasetyo di Ruang Pers Mapolres Natuna, Jalan Air Mulung, Ranai, Rabu (8/5/2024).
Ia menyampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, tindakan asusila ini telah dilakukan sejak 2020 lalu.
Baca juga: Kasus Asusila di Natuna Kepri Ungkap Siasat Licik Oknum Guru Demi Penuhi Hasrat

"Kasus terungkap setelah pihak korban bersama orang tua melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian diteruskan kepada kami pada bulan April lalu," katanya.
Ia melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
"Pelaku kami amankan di kediamannya di Kota Ranai bersama beberapa barang bukti," ungkapnya.
Kasus asusila di Natuna ini berawal saat korban diajak menginap di rumah pelaku. Dari situ terjadilah pelecehan tersebut.
Atas perbuatannya, F dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," sebutnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.